Kenaikan Tarif Parkir Perlu Kajian

Kenaikan Tarif  Parkir Perlu Kajian

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu menaikkan retribusi parkir 2 kali lipat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir, menuai kontra dari legislatif. Pasalnya, jika pemkot memaksakan maka bisa timbul gejolak masyarakat, sehingga dewan meminta agar rencana ini dilakukan kajian secara matang dan mendalam.

\" Kita harus melakukan uji petik dulu, bagaimana animo masyarakat?, apalagi ekonomi sekarang sedang sulit, kalau kita naikkan tarif nanti akan menjadi bola panas dan menjadi persoalan baru di Kota Bengkulu,\" kata Wakil ketua Komisi II DPRD kota, Iswandi Ruslan SSos, kemarin (20/2).

Menurut Iswandi sebaiknya yang harus dilakukan oleh Kepala daerah menertibkan terlebih dahulu administrasi retribusi perparkiran yang masih sering bocor, sebab disinyalir banyak potensi tetapi PAD yang didapat tidak sesuai dengan jumlah SPT yang dikeluarkan oleh Dishub. \"Harusnya itu dulu yang ditata dengan baik, nah setelah kebocoran PAD itu tidak terjadi lagi, baru kita bicara untuk menaikkan tarif parkir. Tapi sebelum itu ditata dengan baik menurut saya kedepan masih akan amburadul,\" terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Perlu diketahui, besaran tarif parkir sebelumnya yakni mulai dari Rp 1000 untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil, sedangkan rencana pemkot akan melakukan revisi perda dan menaikkan tarif tersebut menjadi Rp 2 ribu untuk motor, dan Rp 4 ribu untuk mobil. Namun hal ini dinilai masih terkendala dari pihak legislatif, yang hingga saat ini tak kunjung membahas revisi perda retribusi parkir tersebut.

\" Sampai hari ini masalah itu belum menjadi perbincangan di DPRD bukan karena kita tidak mau membahas, tetapi sebelum itu diputuskan hendaklah dikaji dengan matang konsep yang jelas. Lebih baik kita menekan angka kebocoran PAD dulu dari pada di naikkan tarif,\" papar Iswandi.

Sebelumnya, Wakil Walikota, Dedy Wahyudi SE MM menyebutkan bahwa alasan pemkot untuk menaikkan tarif ini karena melihat besarnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab selama ini dari sektor parkir mampu menghasilkan PAD sebesar Rp 4,3 milyar per tahun, jika nantinya berhasil dinaikkan maka total PAD bisa ditargetkan hingga Rp 8 milyar lebih per tahun.

\" Secara resmi tarif motor itu 1000, tapi fakta dilapangan sering dibayar 2 ribu. Kemudian yang mobil resminya 2 ribu kadang dibayar Rp 3-4 ribu, maka dari itu Insyallah akan kita naikkan. Sekarang itu uang pecahan seribu udah susah didapat, jadi kita maksimalkan, tapi juga kita imbangi dengan peningkatan pelayanan,\" kata Dedy. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: