KPU Tetapkan 2.446 Pemilih Tambahan

KPU Tetapkan 2.446  Pemilih Tambahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihaan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya ditetapkan, ada sebanyak 2.446 orang yang masuk daftar DPTb.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Siti Baroroh mengatakan, penetapan ini untuk melihat berapa banyak pemilih tambahaan yang perlu dipersiapkan secara teknis. Baik itu persiapan surat suara muapun layanan ketika melakukan pemilihaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.\"Ini sebagai bentuk penataan logistik, yang perlu kita siapkan mulai dari saat ini,\" terang Siti kepada Bengkulu Ekspress, saat pleno DPTb di Grage Hotel Bengkulu, Kemarin (19/2).

Dijelaskannya, dari hasil pleno itu, diketahui, tidak ada yang mengalami peningkatan jumlah mata pilih tambahaan. Sehingga, KPU tidak perlu lagi untuk melakukan penambahaan TPS di setiap keluarahaan. \"Karena tidak ada jumlahnya yang banyak, maka tidak perlu lagi ditambah TPS,\" paparnya.

Penambahaan TPS itu hanya dilakukan untuk tempat yang mendapatkan perlukuan khusus. Seperti rumah tahanan (rutan), lapas maupun rumah sakit. \"TPS tambahaan itu berbeda dengan TPS yang mendapatkan perlukan khusus,\" tambah Siti.

Siti juga menjelaskan, rekapitulasi hasil pleno itu sengaja dilakukan pada H-60 sebelum pencoblosan itu dimulai. Namun demikian, jika ada tambahaan nanti tetap bisa dilakukan. Sebab, sesuai dengan UU, pemilih tambahaan itu bisa dimasukan sebelum H-30 pencoblosan. \"Boleh ditambah, UU mengatur H-30,\" bebernya.

Meski ada tambahaan, KPU tidak akan melakukan lagi pleno yang kedua kalinya. Sebab, pleno penetapan pemilih tambahaan itu hanya sekali. Jikapun ada tambahaan, maka KPU akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memasukan. \"Tidak ada pleno lagi. Cukup H-60 saja,\" tutup Siti. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: