Hamil 8 Bulan, Penggelap Pajak Ditahan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang pajak usaha senilai Rp 424 juta. Seorang wanita yang sedang hamil 8 bulan ditahan. Perintah penahanan terhadap terdaka berinisial ST ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Immanuel SH MH, usai persidangan perdana pekara itu di PN Bengkulu pada Rabu (13/2) siang. Hakim beralasan menahan terdakwa dengan alasan untuk keadilan.
\"Maka untuk keadilan, terdakwa ibu ST per tanggal hari ini (kemarin, red), resmi ditahan di rumah tahanan,\" jelas Hakim Immanuel di persidangan, kemarin (13/2).
Suami dari ST, TA saat ditemui Bengkulu Ekspress usai sidang mengatakan, istrinya TA sempat tidak ditahan, akan tetapi hakim tetap pada pandangan dan penetapannya.
\"Hakim hanya berkata jika ada penangguhan atau pengalihan penahanan silakan pakai surat dan ini akan saya lakukan nantinya\" jelas TA.
Usai menjalani persidangan perdana di PN Bengkulu pada Rabu (13/2) siang. Terdakwa ST diketahui sebelumnya hanya menjadi tahanan kota, karena sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Sementara satu terdakwa lainnya, TA selaku suami dari ST sudah ditahan Jaksa sebelumnya. Usai persidangan terdakwa yang sedang hamil itu langsung digiring petugas Kejari Bengkulu, untuk menjalani proses administrasi.
Pasangan suami istri itu disidang dengan laporan telah menggelapkan uang pajak usaha milik korban Jalaludin, warga Jalan Tumbuaan, Kabupaten Seluma senilai Rp.424. Kasus ini muncul berawal dari laporan korban Jalaludin warga Jalan Tumbuaan Kabupaten Seluma, pada 4 Oktober 2018, ke Polda Bengkulu. Penggelapan pajak itu berlangsung sejak 2015.
Korban yang memberikan kuasa kepada terlapor untuk membayar pajak Delivery Order (DO) kepada perusahaan beralamat di Jalan Desa Tumbuaan Kabupaten Seluma. Dana tersebut sudah mencapai Rp 424 juta. Akan tetapi awal 2016, perusahaan itu menghubungi dan memberitahu korban tidak bisa lagi memasukan buah sawit dikarenakan tidak membayar pajak dan sudah di DO oleh perusahaan tersebut.
Padahal uang untuk membayar pajak itu sudah diserahkan kepada kedua terlapor untuk dibayarkan. Ternyata pasutri TA dan ST tidak membayarkannya dan menggelapkan uang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap bukti-bukti dari korban memang benar kedua pelaku pasutri ini menggelapkan uang pajak yang sudah diberikan korban. Penyidik Reskrimum Polda Bengkulu pun menjerat keduanya dengan pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHPidana. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: