TGR Tersisa 144 Juta

TGR Tersisa 144 Juta

CURUP, Bengkulu Ekspress- Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun anggaran 2016 di Kabupaten Rejang Lebong tersisa Rp 144 juta. Hal tersebut berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki surat kuasa khusus (SKK) melakukan penagihan TGR.

Sebelum dilakukan penagihan, total TGR Rp 2,7 miliar berdasarkan audit dari BPK yang menemukan adanya potensi kerugian negara. Hal tersebut dibenarkan Kajari Rejang Lebong, Edi Utama SH MH melalui Kasi Datun, Lucky S Marigo, kemarin (11/2).

\"Kita berupaya terus melakukan penagihan sejak tahun 2018 sehingga awal tahun 2019 ini TGR tersisa Rp 144 juta,\" jelas Kasi Datun.

Sisa Item TGR yang belum tertagih yakni pemberian tambahan penghasilan Kepala Daerah yang menjabat tahun 2016 yakni Bupati RL Andi Roslinsyah Rp 42 juta. Kemudian kelebihan pembayaran belanja pegawai Rp 102 juta untuk ASN di sejumlah OPD lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

\"Sebelumnnya untuk kelebihan bayar belanja pegawai totalnya Rp 1,2 miliar dari 48 OPD,\" imbuh Kasi Datun.

Upaya penagihan terus dilakukan kepada pihak yang berkewajiban membayar TGR. Sebut saja kepada Andi Roslinsyah yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kecamatan Enggano di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Untuk TGR kelebihan bayar belanja pegawai, Kejari melalui JPN sudah berkoordinasi dengan OPD terkait agar menyampaikan kepada ASN yang masuk kedalam daftar TGR.\"Kita sudah berupaya melakukan penagihan, untuk Pak Andi sudah kita temui di Lapas Bentiring. Kemudian  untuk ASN diharapkan segera menyelesaikan, terutama yang datanya masuk ke TGR,\" pungkas Kasi Datun.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: