4 Pengedar Narkoba Diciduk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Opsnal Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil menuai prestasi dalam pengungkapan para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Para pelaku berinisial RA warga Kecamatan Singgaran Pati, DA warga Jalan Nangka Kelurahan Panorama, DR warga Merapi Ujung Kelurahan Panorama dan AL warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Keempat orang tersangka ini dibekuk di 3 TKP berbeda yakni di daerah Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singgaran Pati, Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Samban dan di daerah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Sekarang ini semua tersangka dan barang bukti berupa 17 paket isi sabu seberat 22 gram dan ganja sebanyak 4 paket dengan berat 32 gram. Sekarang semua barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare dengan didampingi Kanit Opsnal Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKP Hendri dan pejabat Humas Polda Bengkulu Ipda Desti dalam releasenya mengatakan, bahwa ketiga orang ini merupakan kurir Narkoba yang berbeda jaringan.
\"Untuk jaringan para tersangka ini berbeda-beda dan kita masih dalami pelaku pengedar sekaligus bandar yang identitasnya saat ini masih ditutupi oleh para tersangka,\" jelasnya saat ekspos, kemarin (7/2).
Ia mengatakan, keempat tersangka ini berhasil ditangkap tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tiga lokasi tersebut sering dijadikan tempat praktek transaksi jual beli Narkoba. Pihaknya yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap semua tersangka dan mengamankan barang bukti.
\"Ini berkat kerjasama kita dengan masyarakat sehingga bisa mengungkap peredaran narkotika seperti sekarang ini,\" jelasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, para pelaku ini bisa terlibat dalam jaringan narkoba lantaran pergaulan dengan teman teman-temannya yang kemudian terpengaruh sehingga dengan diiming-imingkan sejumlah uang akhirnya terjerumus dalam narkoba.
Dari hasil mengedarkan Narkoba ini, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu. \"Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132, sub pasal 111 Undang -Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan kurungan diatas 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati,\" tambahnya.
Masih dikatakan Kasubdit, untuk asal barang dan keterlibatan oknum lapas hingga sekarang ini pun masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bisa mengarah kesana juga nantinya. “Kalau asal barang apakah dari dalam atau luar Provinsi Bengkulu masih kita selidiki atau masih dalam penelusuran kita, yang jelas keempat pengedar atau tersangka ini masih akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap itu semua bahkan dalam kasus masih ada yang buron (DPO) dan dalam pengejaran kita,” demikian ucapnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: