Pelanggaran Pemilu Bupati Kepahiang Dikaji

Pelanggaran Pemilu Bupati Kepahiang Dikaji

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polda Bengkulu masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid. Terkait laporan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu belum lama ini.

\"Saat ini masih kita kaji laporannya, masih sebatas pengumpulan alat bukti. Setelah itu kita tentukan apakah kasus tersebut layak kita naik ketahap penyelidikan atau tidak,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/2).

Dalam waktu dekat besar kemungkinan Bupati Kepahiang, dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut. \"Pemanggilan itu nanti,\" imbuh Kabid Humas. Polda Bengkulu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu, Rabu (31/1).

Bawaslu melaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Hidayatullah. Dia diduga menggunakan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Kepahiang, saat menghadiri deklarasi peserta pemenangan Capres nomor urut 1 Jokowi-Ma\'ruf Amin. Diduga jenis kendaraan dinas yang digunakan adalah Toyota Hilux warna hitam nopol BD 1655 PS.

Sesuai aturan pejabat negara atau Pemerintah daerah memang tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam segala macam aktivitas pemilu. Melanggar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu.  Sempat ada konfirmasi dari Bupati Kepahiang terkait laporan tersebut, saat itu dia mengaku dirinya belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Bengkulu. Ia akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku dan bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: