Pelayanan Adminduk Berbasis Daring

Pelayanan Adminduk Berbasis Daring

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring mulai ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu.

Pelayanan adminduk dalam jaringan (daring) merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik, sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan berupa pengiriman data atau berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.

\"Ini merupakan pelayanan berbasis elektronik atau online, termasuk nanti dokumen-dokumen dan surat menyurat juga lewat daring. Seperti pelayanan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan segala macam itu pakai online semua,\" kata Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Drs Sudarto WS MSi, kemarin (3/2).

Pemberlakuan sistem adminduk daring ini juga dilakukan di seluruh daerah se-Indonesia, namun saat ini pihak Dukcapil Kota Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Dirjen Dukcapil untuk mulai melaksanakan pelayanan secara online tersebut.

\"Nanti ada rakor di Makasar tanggal 7 Februari untuk diberikan penjelasan oleh Bapak Dirjen Dukcapil, dan bagaimana teknis itu kita masih menunggu petunjuk,\" bebernya.

Secara garis besar dijelaskannya, bahwa dengan sistem ini maka pelayanan adminduk tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi masyarakat diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen melalui handphone masing-masing karena sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi.

\"Di Permendagri itu dijelaskan bahwa bisa mengurus dokumen lewat HP android masing-masing,\" terangnya. Selama ini, Disdukcapil baru memanfaatkan aplikasi sederhana yakni pelayanan lewat WhatsApp (WA) untuk menerima keluhan, kritik dan saran dari masyarakat, termasuk untuk memudahkan masyarakat mengirim foto berkas administrasi.

\"Selama ini kita pakai aplikasi sederhana, maksudnya kalau pakai WA itu siapapun bisa memanfaatkannya. Tetapi kalau secara aplikasi khusus, mungkin melalui daring ini tadi, nah setelah mendapat juknis nanti baru kita sosialisasikan ke masyarakat,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: