Asisten I Diperiksa Mahkamah Agung

Asisten I Diperiksa Mahkamah Agung

TAIS, Bengkulu Ekspress - Tak terima dengan putusan hakim dalam perkara No 54 PDTG 2018 pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dinilai memberatkan. Ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Asisten I Pemerintahan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA). Alhasilnya, beberapa hari lalu Asisten I Sekretariat Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH menjalani pemeriksaan intensif oleh MA.

Bahkan pemeriksaan minggu lalu ini di periksa secara tertutup di PN Tais di mulai dari pukul 09.00 WIB hingga sore pukul 17.00 WIB. Bahkan pemeriksaan yang dilakukan luput dari perhatian awak media tersebut. Pemeriksaan MA tersebut hingga saat ini masih berada di Bengkulu ini untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, ketika di konfirmasi Asisten I Sekretariat Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH kepada Bengkulu Ekspress membenarkan akan pemeriksaan yang dilakukan oleh empat orang Pengawas Hakim dari MA pada hari Rabu lalu.

“Iya saya diperiksa oleh pengawas hakim dari Mahkamah Agung(MA) dalam laporan Pemda Seluma, terkait putusan kasus,”ujarnya.

Mirin menerangkan, pemeriksaan dilakukan setelah melaporkan atas adanya kejanggalan dalam memutuskan perkara No 54 PDTG 2018 pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Mengingat hal tersebut salah setelah tuntutan pribadi yang disampaikan malah dalam putusan yang diambil hakim justru dibebankan kepada daerah. Serta penerapan pasal melawan hukum. Termasuk, penerapan pasal dan aturan yang salah seperti pasal 1 angka 3 UU 30 tahun 2014 Ombudsman.

“Atas kesalahan inilah kita melaporkan hakim yang memutuskan sidang tersebut. Sekalipun demikian dalam banding tetap disampaikan untuk membatalkan putusan PN Bengkulu yang dinilai salah dalam penerapan pasal. Serta meminta mengabulkan permohonan tergugat yakninya Pemda Seluma.” singkat Mirin.

Untuk diketahui, laporan yang disampaikan Asisten I terkait kemenangan dalam perkara PT Puguk Sakti Permai (PSP) menempuh jalur hukum gugatan perdata atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010, pengikatan proyek peningkatan jalan melalui konstruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP. Gugatan ini dimenangkan PT PSP.

Dimana dalam amar putusan perdata yang dibacakan Majelis Hakim Mery Wati SH MHum dengan Hakim Anggota Arifin Sani SH dan Hascaryo SH MH membebankan agar Bundra Jaya SH MH membayar kerugian kepada PT PSP Rp 104 miliar serta membebankan biaya gugatan kepada tergugat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: