Pembobol Toko dan Curnak Diringkus

Pembobol Toko dan Curnak Diringkus

SUKARAJA, Bengkulu Ekspress - Polres Seluma dan jajaran berhasil mengungkap pelaku kriminalitas di wilayah Polres Seluma. Polsek Sukaraja berhasil meringkus terduga pelaku pembobol toko konter handphone dan Polsek Semidang Alas Maras (SAM) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak.

Sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, kemarin (29/1). Polsek Sukaraja meringkus dua pelaku YH (36) warga Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Ro (29), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Kedua diduga sebagai pelaku pembobolan konter ponsel di kecamatan Sukaraja.

Selang beberapa jam kemudian jajaran Polsek Semidang Alas Maras (SAM) juga berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) Su (48) warga Desa Tebat Gunung, Kecamatan Semidang Alas (SA). Terduga pelaku pencurian hewan ternak yang telah buron sejak setahun lalu.

“Ketiga tersangka kita tangkap di kediaman masing-masing kemarin malam tanpa perlawanan, Setelah mempelajari CCTV yang tersedia di Counter di kawasan sukaraja tersebut,” ujar Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK MM melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chusnul Qomar SIK didampingi Kapolsek Sukaraja Iptu Noviaska MM kepada BE kemarin (30/1). \"\"

Dijelaskan, terduga pelaku pembobol konter handphine milik Novi (28) tersebut. Melakukan aksinya dengan merusak gembok mengunakan obeng. Terduga pelaku berhasil membawa kabur 23 unit Handphone berbagai merek berbasis android. Termasuk uang di laci, serta aksesoris handphone di dalam konter itu.

Aksi pembobolan konter ini diketahui saat Rika (20) pegawai konter tersebut, saat membuka pintu. Ia kaget kunci pintu sudah dalam keadaan rusak. Tak terima korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek. Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mempelajari circuit closed television (CCTV) di lokasi kejadian. Hasilnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Alhasil, setelah larut malam tim buser mendapati terduga pelaku berada di kediaman masing-masing dan langsung ditangkap. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan di rumah masing-masing pelaku.

\"Kedua pelaku memang residivis, dan membawa kabur 23 unit HP android ikut diamankan termasuk juga motor yang digunakan pelaku ini,” sampainya.

Dari tangan tersangka ini, barang bukti(BB) yang disita anggota Polsek Sukaraja, berupa handphone android dari berbagai merek ternama, yakni 3 unit HP Y81c, 1 unit Himax, 1 unit tab Advan, 1 unit Nokia 105, 2 unit Nokia 150, 1 unit Nokia 106, 1 unit Nokia 130, 1 unit Mito 322 ,1 unit Mito 168, 1 Advan S.40 lite, 1 unit Evercros Nz, 1 unit N1c, 2 Hp unit Advan S40, 1 unit Aldo 246, 1 unit Stanberg St 288, 1 unit Advan R15, 1 unit Mito 120, 1 unit Strawbery 5 S.

Kesemua Handpohe tersebut masih ditahan dan dijadikan barang bukti. ,  \"Kita kenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan 7 tahun penjara\". Kata Noviaskha. Untuk tersangka Resedivis kabuhan pencuri ternak yang ikut berhasil diamankan Su (48) harus mendekam di polsek SAM guna mempertangung jawabkan perbuatannya. “Untuk keseluruhan tersangka yang diamankan ini masih dalam menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus,” sambungnya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: