Baliho di Jalur Hijau

Baliho di Jalur Hijau

CURUP, Bengkulu Ekspress - MESKIPUN  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan beberapa titik jalan sebagai jalur hijau di Kota Curup, namun masih ditemukannya Baliho Caleg yang terpasang di salah satu jalur hijau yaitu di Jalan Suprapto Kota Curup. Tak hanya satu Baliho saja yang terlihat terpasang dijalur hijau tersebut, namun ada baberapa Baliho. Baliho yang terpasang tersebut baik dilakukan oleh Caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu hingga DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Terkait dengan terpasangnya Baliho di jalur hijau tersebut, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE menjelaskan terkait dengan adanya Baliho yang dipasang dijalur hijau tersebut sudah menjadi temuan dari Panwascam Kecamatan Curup Tengah.

\"terkait dengan baliho di Jalan Suprapto sudah menjadi temuan tim dari Panwascam Curup Tengah,\" sampai Dodi saat dikonfirmasi Rabu (30/1) kemarin.

Dijelaskan Dodi, terkait dengan penertiban APK yang melanggar, menurut Dodi saat ini Bawaslu tidak bisa melakukan penertiban serta merta namun harus melalui proses terlebih dahulu dimana maksimal selama 14 hari pasca ditemukan.

\"salah satu langkah yang kita lakukan yaitu melakukan konfirmasi ke pemiliknya terlebih dahulu apakah APK tersebut benar miliknya atau justru milik orang lain, karena ini sifatnya politik,\" sampai Dodi.

Dalam penertiban sendiri, menurut Dodi pihaknya hanya bersifat rekomendasi saja, sedangkan untuk penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong sebagai penergak peraturan daerah, terlebih lagi menurutnya penetapan jalur hijau dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kita sifatnya hanya rekomendasi saja, sedangkan untuk pelaksanaannya ada di Satpol PP Rejang Lebong,\" paparnya. Selain itu, menurut Dodi dalam penertiban APK yang melanggar pihaknya lebih mengutamakan  pendekatan persuasif. Yaitu mereka meminta agar pemiliknya menertibkan sendiri APK mereka yang melanggar.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: