Tertipu Calo Pajak Rp 5,7 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - LA (25) seorang mahasiswi warga Jalan Merapi Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Selasa (29/1), mendatangi Polres Bengkulu. Dia melaporkan kasus penggelapan yang dia alaminya dari seorang calo pada 20 Desember 2018. Akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian Rp 5,7 juta. Kasus tersebut bermula saat korban hendak membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat, Air Sebakul, Kota Bengkulu 20 Desember 2018.
Saat itu, korban hendak membayar pajak kendaraan miliknya. Di sana, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama So (terlapor). Terlapor mengatakan kepada korban bisa mengurus pembayaran pajak dengan cepat. Setelah cukup lama berbincang-bincang, akhirya korban percaya dengan bujuk rayu terlapor agar pajaknya diuruskan oleh terlapor.
Korban kemudian memberikan uang Rp 5,7 juta sebagai uang untuk mengurus pajak mobil. Korban jelas kaget ketika tahu sampai awal tahun, pejak tersebut ternyata belum selesai. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos membenarkan pihaknya mendapatkan laporan dugaan penggelapan tersebut. Diduga pelaku oknum calo yang kerap mangkal di kantor Samsat Air Sebakul.
\"Laporan sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sedang ditindak lanjuti Polres Bengkulu,\" jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut Kabud Humas mengimbau, agar masyarakat mengikuti proses pembayaran pajak sesuai aturan agar terhindar dari calo atau penipuan. Terlebih lagi jika mengurus pajak di Samsat sesuai aturan, prosesnya tidak terlalu memakan waktu lama. \"Lebih baik mengurus sendiri, bayar pajak di Samsat kan prosesnya cepat. Kenapa harus minta tolong diuruskan. Untuk masyarakat lain yang mengalami penipuan saat mengurus pajak kita harap segera melapor,\" pungkas Kabid Humas. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: