Tuntut Hak Guna Usaha PT. Agri Dibatalkan

Tuntut Hak Guna Usaha PT. Agri Dibatalkan

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Tuntutan warga yang tergabung dalam 8 (delapan) desa di Kecamatan Karang Tinggi, Talang Empat dan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang menginginkan batas wilayah hak guna usaha (HGU) PT Agri Andalas belum berakhir. Kecewa akan hal itu, warga berencana untuk mengajukan gugatan agar HGU PT Agri Andalas dibatalkan.

\"Sampai saat ini, kami tak juga mendapatkan surat resmi mengenai batas-batas wilayah HGU PT Agri. Ini ada apa? Kami menduga penerbitan HGU bermasalah. Sebab itulah, tak menutup kemungkinan kami akan menuntut agar HGU PT Agri dibatalkan,\" ungkap Kepala Desa (Kades) Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Armas Tunel.

Sajauh ini, pihaknya masih dalam penyelesaian sidang gugatan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu agar BPN dapat menyerahkan peta wilayah batasan HGU PT Agri.

\"Awalnya, kami tak berniat untuk mengajukan gugatan ke KIP. Karena BPN tak kunjung memberikan informasi yang kami butuhkan, kami terpaksa mengambil langkah lain,\" beber Tunel.

Dijelaskan Tunel, terdapat 1.200 hektar lahan masyarakat yang berada di sekitar perkebunan sawit milik PT Agri Andalas. Lantaran berada di kawasan HGU, ribuan hektar lahan perkebunan yang digarap masyarakat sampai saat ini belum memiliki seritifikat hak milik.

Memperjuangkan agar tanah warga diinklafkan, perwakilan Kades telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PT Agri Andalas namun tak membuahkan hasil. \"BPN memang siap untuk menerbitkan sertifikat tanah warga. Akan tetapi, dengan syarat Kades harus mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut benar tak berada didalam HGU PT Agri. Permasalannya, sampai saat ini Kades tak mengetahui secara jelas batas-batas HGU Agri dan tak ingin terjadi permasalahan baru dikemudian hari,\" pungkas Kades.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: