Perda Desa Sungai Lisai Digodok

Perda Desa Sungai Lisai Digodok

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Guna menindak lanjuti Peraturan Desa (Perdes) Sungai Lisai yang telah disahkan pada tahun 2017 tentang Kesepakatan Konservasi Desa (KKD) terhadap Desa Sungai Lesai. Dalam Perda tersebut untuk menjadikan Desa Sungai Lisai menjadi desa konservasi wisata.

Selanjutnya, Perda tentang Desa Komunitas Adat Terpencil. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi desa adat yang ada sejak lama, terus melestarikan norma-norma yang selama ini terus dijalankan di desa tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Astrid Bungai Diwo SKom MM mengatakan, bahwa untuk Perdes saat ini telah dibuat dan saat ini pihaknya sedang menggodok pembuatan Perbup.

“Barulah setelah Perbup selesai, baru dibuat Perda-nya,” jelasnya, kemarin (29/01).

Dijelaskannya, keasrian Desa Sungai Lisai yang ada di Kecamatan Pinang Berlapis dapat dijaga dan dapat mewujudkan Desa Sungai Lisai menjadi Desa Konservasi. “Selain itu, dengan adanya perda nantinya untuk melindungi masyarakat Desa Sungai Lisai sendiri,” ucap Eddy Ramlan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: