Jatah Pupuk Urea Berkurang 800 Ton

Jatah Pupuk Urea  Berkurang 800 Ton

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Perusahaan Pupuk Sriwijaya (Pusri) mengurangi jatah pupuk Urea di Kabupaten Kaur. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang lalu, terjadi pengurangan sebanyak 800 ton ditahun 2019 ini. Hanya saja jumlah itu tak menutup kemungkinan akan kembali ditambah oleh pihak Pusri bila memang kebutuhan Urea meningkat sesuai dengan data yang real di lapangan.

“Ya untuk pupuk Urea tahun 2019 ini ada pengurangan sekitar 800 ton,” kata Kepala Dinas Pertanian Kaur, Nasrul Rahman SHut MSi melalui Kabid Prasarana Sarana Pertanian (PSP), David Marsal AMd kemarin, (28/1).

Dikatakan David, di tahun ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas (KKD) Pertanian Nomor 09 tahun 2019, maka jatah pupuk Kaur yakni Urea hanya 2230 ton saja selisih 800 ton dibandingkan 2018 yang mencapai 3030 ton dalam satu tahun. Sedangkan untuk jenis pupuk lain seperti SP36 Kaur dijatah sebanyak 682 ton, ZA 238 ton dan NPK 1986 ton sementara Organik 113 ton saja.

“Ini pembagiannya merujuk Keputusan Kepala Dispertan Provinsi Bengkulu, tapi jika nanti ada tambahan tentu kita akan lakukan perbaikan,” terangnya.

Lanjutnya, untuk harga pupuk dari Pusri ke distributor alias pengecer, tak mengalami perubahan yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) masing masing perkilogramnya Urea Rp 1800, SP36 Rp 2000, ZaRp 1400, NPK Rp 2300 dan Organik Rp 500 perkilogramnya.

Dengan harga demikian maka HET pupuk dengan berat 50 kg per satu karung yakni Rp 90 ribu per karungnya untuk Urea. Sedangkan untuk SP36 seharga Rp 100 ribu, Za seharga RP 70 ribu perkarung NPK Rp 115 ribu sednagkan untuk pupuk organik dengan berat 40 Kilogram harganya Rp 20 ribu perkarungnya. “Untuk pendistribusiannya tentunya sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan oleh masing-masing kelompok itu sendiri,” ujarnya.

Ditambahkannya, ia berharap kepada sejumlah pengecer dan distributor pupuk untuk tidak bermain dalam penyaluran pupuk. Berikanlah pupuk sesuai dnegan kebutuhan kelompok, jangan sekali-kali mencari keuntungan yang berlipat ganda dengan cara memanfaatkan kesmepatan sehingga menaikkan harga pupuk yang sudah ada batas harganya dari pemerintah.“Ini bisa pidana bila menaikan harga apalagi penjual tidak sesuai HET. Kita minta kepada pengecer pupuk agar mentaati aturan yang ada dan jangan mainkan harga,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: