6 Senpi Anggota Ditarik

6 Senpi Anggota Ditarik

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 6 pucuk senjata api (Senpi) jenis pistol revolver yang dipegang anggota Polres Kaur terpaksa ditarik oleh divisi Propam Polres Kaur, Rabu (23/1). Pasalnya, masa berlaku dari surat Senpi sendiri sudah mati atau habis, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

“Semua Senpi anggota kita periksa tanpa terkecuali, baik yang bertugas di Polres maupun di Polsek. Hasil pemeriksaan ada 72 Senpi kita periksa dan yang disita ada 6 Senpi karena izinnya sudah mati,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIK melalui Kasi Propam Ipda Pratikto, di sela-sela pemeriksaan Senpi di halaman Mapolres Kaur, kemarin (23/1).

Pemeriksaan Senpi dipimpin langsung Kasi Propam Ipda Pratikto didampingi anggotanya di halaman Mapolres Kaur. Pratikto menjelaskan, pemeriksaan Senpi dilakukan secara berkala, guna memastikan Senpi ini digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan enam Senpi genggam yang disita tersebut kata Pratikto, lantaran izinnya sudah mati sejak beberapa bulan lalu.

Setelah dilakukan penarikan, Senpi-Senpi tersebut disimpan di gudang senjata yang ada di Mapolres Kaur. Juga bagi personel yang Senpinya disita, dapat kembali mengurus izin. Nantinya, mereka akan menjalani tes psikologi, sehingga pada waktunya nanti, baik personel maupun senjata api dalam keadaan siap.

“Permeriksaan ini rutin kita lakukan dan jika ditemukan Senpi yang masa berlakunya sudah habis atau kotor, akan tarik. Untuk senjata yang ditarik ini pemiliknya wajib mengikuti tes lagi,” terangnya.

Ditambahkan perwira dengan satu balok di pundak ini, pemeriksaan senjata bersifat rutin atau enam bulan sekali. Bagi anggota pemegang Senpi tak terawat atau kotor, disanksi tilang atau sifatnya teguran.

Namun jika beberapa kali pemeriksaan tidak segera diperbaiki, Senpi yang dipegang anggota dapat ditarik izin pemakaian dicabut. “Diharapkan kepada para anggota yang memang Senpi itu dirawat, dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku,” harapnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: