Dipimpin 3 Tersangka, Pelantikan Bundra Sah
BENGKULU, BE - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperbolehkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bundra Jaya menjadi bupati definitif. Sekalipun tiga pimpinan dewan yang akan memimpin rapat paripurna berstatus tersangka, pelantikan Bundra Jaya tetap akan sah dan berkekuatan hukum.
\"Saya sudah konsultasikan kepada Mendagri. Apakah sah atau tidak (dengan Status tersangka unsur pimpinan dewan). Menurut Mendagri tetap sah, sebelum menjadi terdakwa. Kalau terdakwa harus diberhentikan,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, kepada wartawan.
Pelantikan Plt Bupati Seluma akan dilakukan hari ini, Jum\'at Pukul 09.00 WIB oleh Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Pelantikan seyogyanya dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada 13 Februari 2013 nanti, diajukan oleh gubernur pada hari ini, dilaksanakan di GSG Setda Pemprov. Penggeseran waktu dan tempat diguna mempertimbangkan faktor keamanan, dan ditetapkannya sebagai tiga unsur pimpinan dewan sebagai tersangka.
Namun, Junaidi membantah jika penggeseran tempat karena fraktor keamanan, melainkan supaya praktis. \"Besok protokol kita ingin secepatnya menghadiri HPN (Hari Pers Nasional) ke Manado. Jadi supaya praktis dan cepat, karena sudah terjadwal,\" kata Junaidi. Sekretaris kabupaten Mulkan Tajudin mengatakan jika persiapan pelantikan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tadi malam, Bupati Bundra Jaya melakukan gladi bersih pelantikan. Pelantikan tersebut, akan dihadiri oleh sekitar 500 undangan, terdiri dari kepala daerah se Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas/intsnasi Se kabupaten Seluma, camat Se kabupaten Seluma, FKPD Provinsi dan Kabupaten Seluma, tokoh masyarakat dan tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Seluma (PPKS). \"Semua sudah kita siapkan dengan baik,\" katanya.
Sekretaris DPRD Seluma Syafrudin DA mengatakan semua anggota DPRD Seluma akan hadir dalam rangka melaksanakan rapat paripurna pelantikan bupati definitif. Ia mengatakan, ruangan GSG sudah ditata sedemikian rupa, sehingga dapat dijadikan tempat sidang dewan. \"Meja dan kursi, kita susun seperti di sekretariat Dewan, Insya Allah smeua anggota dewan akan hadir,\" katanya.
Pasrah Di bagian lain pimpinan DPRD Seluma yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan Seluma senilai Rp 381,5 miliar kini hanya bisa pasrah. Seperti disampaikan Waka II DPRD Seluma Ir H Muclis Tohir. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK mengenai masalah ini. Muclis mengaku tidak akan menyewa pengacara untuk masalah ini. Karena dirinya tetap pasrah apapun yang akan terjadi.
“Yang jelas tetap hadapi dan berjalan ke depan saja, karena semua proses hukum biarlah KPK yang menetapkan,” tegasnya kemarin. Muclis Tohir sendiri mengaku tidak akan menyewa pengacara karena lebih baik uang yang digunakan untuk menyewa pengacara diberikan kepada keluarganya yang akan ditinggalkan selama dirinya menjalani proses hukum di KPK.
Diperiksa KPK masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Kemarin, KPK memanggil dua orang anggota DPRD sebagai saksi. \"Iya, diperiksa sebagai saksi,\" kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2). Kedua anggota DPRD tersebut yaitu Zainal Arifin dan Lasmi Jaya.
Desak Mundur Sementara itu tiga orang pimpinan itu adalah Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir serta anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono didesak mengundurkan diri. Ini terkait status keempatnya yang telah menjadi tersangka suap pengesahan Perda Multiyears.
“Terkhusus kepada seluruh anggota DPRD Seluma dapat mengundurkan diri jika telah di tetapkan tersangka. Jika lembaga dewan terus menerus dipimpin tersangka bisa menghambat jalannya pembangunan Kabupaten Seluma,” terang mantan Kepala Desa Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, Muharam.
Ia berharap para tersangka tersebut legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini juga bermanfaat agar yang telah di tetapkan tersangka ini dapat berkonsentrasi menjalani pemeriksaan KPK termasuk juga sejumlah anggota DPRD yang nantiknya juga akan ditetapkan tersangka.
“Seperti andi malarangeng yang memilih untuk mengundurkan diri. Ini berjiwa besar dan tak ingin menghalangi dan menghambat jalannya pemeriksaan serta tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Seluma ini,” terang pengurus Muhammadiyah di Kabupaten Seluma itu.(333/100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: