Pengendara Diimbau Taat

Pengendara Diimbau Taat

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lebong kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk taat dalam berkendaraan. Tujuannya, memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara dan penumpang di jalan. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui KAsat Lantas, IPTU Panehan WS mengatakan, bahwa salah satu syarat setiap pengendara adalah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut sesuai dengan pasal 77(1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memilki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

“Dimana ancaman bagi yang tidak memiliki SIM diancam dengan kurungan selama 4 bulan dan denda maksimal Rp 1 juta,” sampainya, kemarin (22/01).

Untuk diketahui, SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetisi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi serta sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensic kepolisian.

“Oleh karena itu memiliki SIM merupakan salah satu kewajiban bagi pengendara,” ujarnya.

Dasar hukum memiliki SIM ada pada UU nomor 2 tahun 2002 pasal 14 ayat (1) b, pasal 15 ayat (2) c dan pasal 77 UU nomor 22 tahun 2009. Untuk itulah kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang telah diatur. “Taatilah aturan yang telah dibuat untuk keselamatan,” ajaknya. Selain itu, Panehan juga mengingatkan, kepada seluruh orang tua agar belum memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anaknya jika belum berumur 17 tahun dan belum memiliki SIM.

Hal tersebut dikarenakan mereka memangbelum diperbolehkan untuk membawa kendaraan. “Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara kendaraan roda dua. Karena helm merupakan salah satu alat untuk melindungi kepala jika terjadi musibah kecelakaan,” imbau Kasat Lantas.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: