Tuntut Agri Andalas Serahkan Plasma
Warga Seluma Ngadu ke Dewan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sebanyak empat orang warga Desa Pasar Ngalam Kabupaten Seluma mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan perwakilan warga itu, untuk menentuk PT Agri Andalas menyerahkan lahan untuk kebun plasma kepada masyarakat. Salah satu warga Desa Pasar Ngalam, Razid mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 tahun 2015, tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) itu, untuk mewajibkan setiap perusahaan memberikan program plasma minimal 20 persen dari luas wilayah saat ini.
\"Kami tidak banyak meminta, cuma serahkan plasma ini kepada masyarakat. Karena itu wajib,\" ujar Razid kepada Bengkulu Ekspress, saat mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (21/1).
Dikatakannya, PT Agri Andalan sudah lebih dari 30 tahun mendirikan perusahaan perkebunannya di Kabupaten Seluma, khususnya di Desa Pasar Ngalam. Luas perkebunanya saat ini mencapai lebih dari 400 hektar. Sementara luas desa sendiri hanya 4500 hektar. Artinya, hanya kurang dari 500 hektar lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun secara pribadi. \"Cuma 500 hektar kami terima sebagai lahan berkebun masyarakat,\" tambahnya.
Upaya meminta plasma itu, tidak hanya disampaikan ke DPRD dan Pemprov Bengkulu saja, tapi sudah sampai ke Presiden dan Menteri Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. \"Dulu waktu tahun 1998 Gubernur Bengkulu pernah mengeluarkan surat pembinaan pekerbunan plasma tapi sampai sekarang kami juga diserahkan,\" terang Razid.
Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon yang menerima warga mengatakan, Pemprov harus bergerak, untuk menyelesaikan masalah ini. Perpanjangan hak guna usaha (HGU) harus dievaluasi dalam bentuk kebijakan untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan kepada masyarakat. \"Masyarakat ini butuh bertani. Kalau tidak ada tanah, tidak bisa hidup,\" ujar Edison.
Apalagi laporan itu sudah sampai ke tangan presiden, maka harus ikut didorong dalam penyelesaiannya. Jangan sampai masalah ini menjadi besar, yang tak kunjugan ada penyelesaiannya. \"Jangan sampai meledak baru diatasi,\" tuturnya.
Pemprov bisa melakukan perpanjangan HGU, ketika 20 persen lahan itu diserahkan. Jika pihak perusahaan tidak mau menyerahkan, maka tidak perlu lagi diparpanjang HGU nya. \"Masyarakat ini jangan sampai merasakan menumpang di negerinya sendiri,\" tandas Edison. (151/PRW)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: