Gubernur Tak Hadir, Paripurna Tentang BUMD Bengkulu Ditunda
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang BUMD, yang seharusnya berlangsung Senin (21/1/19), terpaksa ditunda. Alasan ditundanya sidang paripurna ini lantaran Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah tidak bisa menghadirinya diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Novian Andusti.
\"Dalam Tata Tertib (Tatib) nomor 142 , rapat paripurna ini wajib dihadiri gubernur. Kalau tidak hadir rapat paripurna harus ditunda untuk sementara,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Agung Gatam dari PDI-P kepada Bengkuluekspress.com Senin (21/1/19).
Agung menerangkan, dari awal seharusnya sudah diantisipasi mengenai ketidakhadiran gubernur. Pasalnya, jika gubernur tidak bisa hadir pasti ada penolakan dari dewan.
\"Jika gubernur tidak bisa hadir pada jam yang telah ditentukan, kan bisa teman-teman dipersidangan mengaturnya sore atau malam hari. Artinya apa, gerakan cepat itu yang harus dibutuhkan. Jika ditunda tidak bisa hari ini, kan lebih repot karena Bamus harus rapat lagi, menentukan ulang jadwalnya. Kan molor lagi waktunya,\" tukas Agung.
Wakil Ketua l DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon yang bertindak selaku pimpinan rapat mengatakan, penundaan raperda tentu terkait tata tertib yang sudah menjadi kesepakatan harus dihadiri kepala daerah.
\"Dalam Tatib penjelasan awal itu memang harus dihadiri kepala Daerah,\" ujarnya.
Dilanjutkan Edison, selaku unsur pimpinan, bisa saja dicarikan jalan keluarnya selagi kuorum dewan menyetujuinya. Namun dari penjelasan sesama anggota dewan menyikapinya agenda yang dibahas produk dan aturan maka harus ditaati.
\"Aturan inilah yang membuat kita menarik kesimpulan bersama rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali,\" katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, yang hadir mewakili Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, gubernur bukan tidak mau hadir. Namun pada waktu yang bersamaan menghadiri deklarasi Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) di Kabupaten Seluma.
\"Bukan tidak mau hadir. Hanya saja, kesamaan waktu saja,\" pungkasnya.
Dilanjutkan Nopian, untuk hal penjelasan Raperda tentang BUMD ini, hanya perlu penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Terkait BUMD ini, ada yang harus ditinjak lanjuti dengan menjadikannya dalam bentuk perda. Kemudian, perda ini nanti dapat memberikan ruang gerak pengelolaan BUMD agar lebih eksis kedepan.
\"Kita harapkan, BUMD ini dapat berperan serta berkontribusi memberikan ruang aktivitas usaha dan pendapatan bagi daerah,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: