Dikbud Belum Mewajibkan KIA

Dikbud Belum Mewajibkan KIA

CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam penerimaan siswa baru tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong memastikan belum akan mewajibkan penggunaan KIA. \"Terkait dengan penggunaan KIA dalam penerimaan siswa baru memang belum kita wajibkan,\" sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, T Samuji SPd saat dikonfirmasi Minggu (20/1) kemarin.

Menurut Samuji, meskipun peraturan dari pemerintah pusat sudah mengharuskan penggunaan KIA, namun hal tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong karena memang ketersediaan KIA di Kabupaten Rejang Lebong juga masih terbatas karena terbatasnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong dalam memproduksi KIA.

\"Meskipun peraturan pusat sudah mengharuskan, namun tentunya kita akan melihat kondisi yang ada dilapangan, apakah sudah siap atau belum,\" sampai Samuji.

Oleh karena itu, menurut Samuji untuk memastikan apakah penggunaan KIA wajib digunakan dalam penerimaan siswa baru tahun 2019 ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong. Dari koordinasi tersebut mereka baru mengetahi apakah penggunaan KIA harus dilakukan atau tidak.

\"Kita lihat dari kesiapan Dukcapil, kalau kita tentunya siap-siap saja untuk untuk menerapkannya,\" aku Samuji.

Lebih lanjut Samuji menjelaskan, dengan melihat sudah mulai dilakukannya pencetakan KIA oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong, maka menurutnya bisa saja penyertaan KIA dalam proses penerimaan siswa baru ini menjadi wajib bagi yang sudah melakukan pencetakan dan tidak wajib bagi yang mereka yang belum melakukan pencetakan. \"Bisa saja nanti penggunaan KIA wajib bagi yang sudah memiliki dan tidak wajib bagi yang belum memiliki,\" demikian Samuji.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: