Residivis Sabu Diringkus

Residivis Sabu Diringkus

TAIS, Bengkulu Ekspress - Untuk kesekian kalinya, Romi Hartoni (30), warga Meranti I Sawah Lebar Kota Bengkulu kembali diringkus jajaran kepolisian Polda Bengkulu. Residivis dalam kasus narkoba ini kembali ditangkap, kemarin (20/1) di Desa Cahaya Negeri Dusun II Kecamatan Sukaraja. Dari tangan tersangka ini juga berhasil diamankan satu paket kecil narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus dengan pelastik bening warna putih lis merah.

“Tersangka sudah mengakui jika barang harap tersebut miliknya dan diperkuat lagi dengan tes urine yang dilakukan,” tegas Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Radjis Sufi SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Sunaryo kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/1).

Guna mempertangung jawabkan perbuatan resedivis ini tersangka sudah di jebloskan ke Sel Polres Seluma guna penyidikan lebih lanjut. Mengingat kuar dugaan jika tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu. Sehingga penyidikan lebih lanjut harus dilakukan guna menangkap pengedar besar barang harap ini.“Kita masih memintai keterangan tersangka guna mengejar pengedar besarnya,”imbuhnya. \"\"

Radjis menerangkan, jika keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang kedesa. Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba.

“Atas laporan warga inilah kita melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsunmg di tahan,”sampainya.

Selain mengamankan BB sabu, kepolisian juga berhasil mengamankan ponsel genggam tersangka beserta nomor hand phonenya. “Untuk tersangka masih dilakukan pengembangan dansudah di jebloskan ke Penjara guna mempertangung jawabkan perbuatannya,”pungkas Edi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: