Retribusi Terminal Ditargetkan Rp 300 Juta

Retribusi Terminal  Ditargetkan Rp 300 Juta

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memikul beban berat pada tahun 2019 ini. Target retribusi terminal yang selama ini ditiadakan, pada tahun ini mendadak ditatapkan dalam jumlah cukup besar hingga menembus angka Rp 300 juta.

Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP mengatakan target yang ditetapkan pada tahun ini dinilai terlalu besar. Terlebih lagi, penarikan retribusi di seluruh terminal di Kabupaten Benteng sampai saat ini vakum (dihentikan,red).

\"Sesuai dengan rekomendasi dari Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), pemungutan retribusi di kawasan terminal yang sebelumnya dilakukan menyalahi aturan. Sebab, pemberhentian kendaraan tak boleh dilakukan pada ruas jalan lintas atau jalan umum,\" kata Zainal.

Sesuai dengan undang-undang (UU), sambungnya, penarikan retribusi kendaraan memang harus dilakukan di dalam kawasan terminal. Akan tetapi, dikarenakan kondisi terminal yang ada tak memungkinkan, penarikan retribusi dilakukan di jalan lintas. \"Bisa dilihat sendiri, infrastruktur jalan di dalam kawasan terminal mengalami rusak parah. Hal ini tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk melintas,\" jelasnya.

Mendukung hal itu, kata Zainal, Dishub Kabupaten Benteng telah mendapat alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni sebesar Rp 300 juta. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai modal rehab sarana dan prasarana menuju kawasan terminal

\"Dengan anggaran yang tersedia, pada tahun ini kami akan merehab fasilitas jalan serta loket di terminal Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa. Setelah sarana dan prasarana siap, barulah penarikan retribusi bisa dilakukan,\" jelasnya

Sesuai dengan perencanaan, jelasnya, penarikan retribusi barulah bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2019 nanti. Mempertimbangkan hal itu, dirinya tak begitu optimis target retribusi bisa terlampaui.

Berpedoman dengan yang sudah pernah dilakukan, bebernya, pemungutan uang retribusi hanya berlaku pada kendaraan angkutan barang yang melintasi kawasan terminal. Penentuan besaran pungutan juga disesuaikan dengan muatan barang yang dibawa, yakni berkisar Rp 3.000-4.000 per kendaraan. \"Yang jelas, kami akan tetap bekerja keras mencukupi target yang diberikan,\" demikian Zainal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: