3 Pemakai dan 1 Pengedar Dibekuk
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil membekuk 3 tersangka pemakai narkoba dan 1 bandar narkoba lintas Provinsi di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka terdiri dari 1 perempuan berinisial NL (22) dan 3 laki-laki berinisial MAJ (28), ZL (36), dan GN (33). Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan ke 4 tersangka itu ditangkap pada 14 Januari lalu.
\"Ke 4 tersangka ini kita tangkap di TKP yang berbeda, dua tersangka yakni NL dan MAJ yang merupakan sepsasang kekasih kita tangkap di bedengan di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau. Sedangkan ZL ditangkap di rumahnya di Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau dan GN ditangkap di rumahnya di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau,\" kata Kasat.
Ia menerangkan bahwa NL dan MAJ ditangkap dengan barang bukti yaitu 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, 1 buah timbangan, 1 buah bong alat hisap, dan 2 buah kaca pirek untuk menggunakan sabu-sabu. Sedangkan ZL ditangkap dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis ganja, dan GN ditangkap dengan barang bukti 22 buah paket kecil narkoba jenis ganja dengan total berat 1,2 kg, 1 buah timbangan, 1 buah kaca pirek dan 1 buah termos untuk menyimpan ganja.
\"Untuk NL, MAJ dan ZL mereka merupakan pemakai, namun khusus untuk GN memang merupakan pengedar dan sudah menjadi target operasi (TO) jajaran Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara. Sebelumnya, GN juga sudah pernah ditangkap di Padang,\" terangnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang jenis ganja ini didapatkan tersangka GN dari Medan, dengan cara dipack di peti jeruk, dan dia menumpang sama temannya yang berprofesi sebagai sopir buah antar provinsi, dan narkoba itu dititipkan dan disatukan dengan barang-barang yang dibawa oleh sopir buah tersebut,\" paparnya.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan, menurut keterangan tersangka GN, narkoba ini nantinya akan diedar di sekitaran Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun. Dari barang bukti ganja, diperkirakan nominal uang berkisar Rp 7 juta rupiah. \"Ke-22 paket ini dengan seberat 1,2 kg akan diedarkan oleh tersangka GN di sekitaran wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun,\" ungkapnya. Untuk keempat tersangka akan melakukan proses hukum selanjutnya, dan akan diberikan hukuman sesuai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: