Ditemukan 37 APK Melanggar
Parpol Minim Kampanye
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan sebanyak 37 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu yang melanggar aturan. Pelanggaran ini terjadi karena APK tersebut tidak ditempatkan di posisi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
\"Sekarang ini sudah berjumlah 37 lebih pelanggaran yang sifatnya administrasi berupa pemasangan APK dan bahan kampanye di daerah terlarang,\" kata Ketua Bawaslu Kota, Rayendra Pirasad SHI, kemarin (13/1).
Ia menjelaskan, bahan kampanye juga banyak ditemukan di tiang-tiang listrik, pohon-pohon atau daerah terbuka hijau. Padahal sudah ditegaskan APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan atau gedung sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. \"Rata-rata yang kita temukan melanggar itu terbanyak di pohon dan tiang listrik,\" ungkapnya.
Bawaslu, telah mengeluarkan rekomendasi kepada peserta pemilu yang bersangkutan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan lokasi pelanggaran. Pihaknya memberikan batas waktu agar APK yang melanggar tersebut segera diturunkan atau dipindahkan ke tempat lain. Jika tak diindahkan, maka sanksi tegas akan diberlakukan dengan cara penurunan paksa.
\"Jika tidak diturunkan maka Bawaslu dan jajarannya berkoordinasi dengan Satpol PP meminta Satpol PP yang menurunkan APK tersebut. Nah, sekarang beberapa partai yang sudah melepaskan sendiri terutama di pohon-pohon itu, sedangkan yang belum masih kita tunggu dan terus kita pantau,\" tandas Rayendra. Minim Kampanye
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu melihat masih banyak peserta pemilu yang minim melakukan kampanye. Baik parpol untuk calon presiden dan wakil presiden maupun untuk calon legislatif (caleg). Padahal masa kampenye tinggal sekitar 3 bulan lagi. \"Catatan kita memang masih sedikit yang melakukan kampanye,\" ujar Anggota Bawaslu Provinsi, Fatimah Siregar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/1
Dari hasil pemantauan Bawaslu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan pertemuan terbatas 3 kali, sedangkan tatap muka 6 kali, Gerindra melakukan pertemuan terbatas 7 kali dan tatap muka 6 kali, PDI Perjuangan 5 kali pertemuan terbatas dan 3 kali tatap muka.
Selanjutnya, Partai Golkar melakukan pertemuan terbatas 4 kali, dan tatap muka 7 kali, Nasdem 6 kali pertemuan terbatas dan 5 tatap muka, PKS pertemuan terbatas 6 kali dan 7 tatap muka, Partai Perindo tatap muka 5 kali dan pertemuan terbatasnya belum ada.\"Tatap muka dan pertemuan terbatas itu ada yang sudah dan ada yang belum,\" ungkapnya.
Tidak hanya itu, untuk PPP pertemuan terbatas dan tatap muka masing-masing 3 kali, PSI 3 kali pertemuan terbatas dan 2 kali tatap muka. Sementara PAN 2 kali pertemuan terbatas dan 3 tatap muka. Lalu Partai Hanura belum ada pertemuan terbatas dan tatap muka 2 kali.
Partai Demokrat 2 kali pertemuan terbatas, tatap muka belum ada, PBB hanya 1 kali tatap muka dan tidak ada pertemuan terbatas. \"Dua parpol yaitu PKPI dan Garuda belum sama sekali melakukan pertemuan terbatas maupun tatap muka kepada konstituennya,\" tambah Fatimah.
Menurut Fatimah, mas kampanye yang telah diberikan KPU selama 7 bulan itu harusnya dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga parpol dapat memberikan edukasi politik kepada pemilih. \"Waktu masih ada, silakan manfaatkan masa kampanye itu,\" terangnya. (151/805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: