Dana Desa Masih Mengendap
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tidak hanya persoalan dana kelurahan yang belum cair, dana desa (DD) tahap I tahun 2019 sebesar Rp 1.229 triliun untuk 1.341 desa di Provinsi Bengkulu juga masih mengendap. Hal ini disebabkan lambannya pemerintah desa melaporkan APBDes 2019. Bahkan, beberapa desa di Bengkulu juga belum melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahun 2018 lalu.
\"Syarat agar dana desa tahap I tahun 2019 bisa dicairkan, pertama, melaporkan APBDes. Kedua, realisasi harus mencapai 75 persen. Jangan ada sisa penggunaan anggaran dana desa tahun sebelumnya sebesar 30 persen. Jika ada maka dana desanya ditunda pencairannya,\" kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Abdullah, kemarin (10/1). Bahkan hingga Januari 2018 ini, sebanyak Rp 98 Miliar masih mengendap di rekening kas umum daerah. Hal ini disebabkan beberapa desa hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda terkait.
\"Masih ada dana desa terparkir di rekening kas umum daerah atau belum tersalurkan ke kas desa. Bahkan, beberapa desa juga belum melaporkan laporan pertanggungjawaban ke Pemda terkait,\" tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, ia berharap seluruh desa di Bengkulu yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dapat menyerahkannya segera. Begitu juga kepada desa yang belum menyampaikan APBDes tahun 2019 agar segera menyampaikan hingga Februari ini. Dengan begitu, anggaran dana desa pada 2019 ini bisa segera dicairkan.
\"Jika desa masih belum menyampaikan laporan, maka ditunggu sampai Januari ini. Jika tidak, sisa dana desa yang belum digunakan akan dikurangi dengan anggaran dana desa 2019,\" ujarnya. Karena itu, sebagai upaya percepatan, pihaknya telah menyampaikan surat ke bupati dan walikota mengenai langkah percepatan penyaluran dana desa. Baik dari rekening kas umum negara ke daerah, maupun dari daerah ke desa.
“Kami koordinasi dengan bupati dan walikota, untuk percepatan penyaluran dana desa,\" tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bengkulu, Dr. Ahmad Badawi Saluy MM., menilai, kejadian ini merupakan kejadian berulang yang harus dibereskan segera. Oleh karena itu, butuh adanya pendampingan dari pemerintah daerah. \"Kapasitas kepala desa memantau dan mendampingi terbatas sekali. Uang memang domainnya Kementerian Keuangan, tapi di kabupaten ini terlemah dan ini domainnya Kemendagri. Begitu uang sudah di desa, terkait pembangunan pemerintah harus monitoring,\" kata Badawi.
Apalagi, selama ini permasalahan dana desa di daerah selalu terjadi akibat masalah penyaluran. Untuk itu, Pemerintah harus terus melakukan monitoring agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi. \"Kita harapkan penggunaan dana desa ini bisa bermanfaat bagi pembangunan desa, sehingga penyalurannnya harus selalu diawasi,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: