Kasus Prona Desa Tumbuan Berlanjut

Kasus Prona Desa Tumbuan Berlanjut

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Polres Kabupaten Seluma, memastikan melanjutkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) uang tebusan pengambilan sertifikat tanah program agraria (Prona) di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Saat ini kasus ini masih dalam tahap meminta keterangan ahli. Termasuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

\"Dugaan pungli tetap kita lanjutkan pada 2019 ini. Sejauh ini masih tahap memintai keterangan ahli dan keterangan saksi,\" tegas Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK MM Kepada Bengkulu Ekspress kemarin (9/1).

Dijelaskan, pengusutan yang dilakukan dipastikan tidak akan gegabah. Mengingat seluruh keterangan perangkat desa, kades termasuk warga penerima program prona juga dimintai keterangannya. Tentu saja hal itu membutuhkan tenaga ekstra penyidik. \"Sejauh ini indikasi penyimpangan masih didalami sehingga memiliki dua bukti kuat,\"pungkasnya.

Data berhasil dihimpun Bengukulu Ekspress, Dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 Persil. Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi.

Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu, Rp 700 ribu untuk sertifikat jenis kebun. Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil. Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. Ada sekitar 35 warga yang dimintai uang dari total warga yang membuat sertifikat prona. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: