Perda CSR Dibahas

Perda CSR Dibahas

MUKOMUKO,BE – Pihak eksekutif dan legislatif  mulai membahas raperda CSR (Corporate Social Responsibility). Dimana raperda tersebut dianggap penting untuk masyarakat khususnya yang berada di sekitar perusahaan.\"Pembahasan masih berlangsung mengenai Raperda itu karena dianggap sangat penting,\" kata Sekwan DPRD, Drs H Bustari Maler MHum.

Tujuan utuma CSR ini agar masyarakat yang berdomisili di desa penyangga sekitar lokasi perusahaan terangkat kesejahteraanya.Program CSR itu nantinya akan dijelaskan secara mendetail atas kewajiban-kewajiban perusahaan. \"CSR ini sudah ada daerah lain yang memberlakukannya. Sedangkan di Mukomuko baru tahun ini yang saat ini masih dalam pembahasan,\" bebernya.

Setelah adanya perda Inisiatif CSR itu, d harapkan kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang ada di wilayah penyangga perusahaan hidup tidak sejahtera. Selain itu tidak ada lagi terdengar pihak perusahaan mengabaikan aturan. CSR ini adalah sebuah bagian kontribusi perusahaan yang dikonsepkan dalam model nyata dan dilakukan secara berkesinambangunan untuk kemajuan masyarakat dan lingkungan terutama terkena  dampak dari seluruh aspek perusahaan dalam proses jangka panjang.

\"Secara detailnya belum dapat kita sampaikan, karena tengah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Yang pasti pembahasan raperda CSR ini adalah inisiatif dari pihak legislatif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan adanya kontribusi yang nyata dari perusahaan yang ada di daerah ini,\" demikian Bustari. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: