Pemilih Gangguan Jiwa Didata

Pemilih Gangguan Jiwa Didata

KPU Datangi RSKJ Bengkulu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan pendataan terhadap sejumlah masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini hanya sebagai bagian dari pendataan, sesuai amanat Undang-undang.

Dijelaskan Komisioner KPU Kota, Romi Sugara pihaknya telah mendatangi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) yang berada di Lingkar Barat dan Panti Sosial Bina Laras (PSBL) yang berada di kelurahan Sumur Dewa sedangkan jumlah pasien sebanyak 80 orang sudah termasuk pasien rehab narkoba 15 orang.

Dan pada tanggal 3 Desember 2018 lalu ada surat keterangan psikiater dari RSJ bahwa yang sudah dalam kondisi stabil pada saat itu ada 8 orang dan 2 orang diantaranya merupakan warga Kota Bengkulu, sedangkan yang lainnya merupakan warga dari kabupaten lain.

\"Tapi surat keterangan itu hanya berlaku pada tanggal yang saat itu. Jadi belum berlaku pada tanggal 17 April Pemilu 2019 mendatang. Nah, tugas KPU hanya mendata, soal mereka bisa memilih atau tidak itu tidak bisa dijamin,\" kata Romi, kemarin (6/1).

Oleh sebab itu, setiap bulan sebelum hari pencoblosan akan dilakukan pengecekan secara berkelanjutan untuk mengetahui berapa orang yang sudah sehat/stabil untuk menggunakan hak pilihnya.  \"Jadi kuncinya ada pada surat keterangan psikiater rumah sakit, jika pada tanggal 14 april ada surat bahwa beberapa orang ini sudah stabil maka bisa langsung ke TPS menggunakan hak suaranya,\" katanya.

Tapi kalau tidak ada surat keterangan itu maka tidak bisa mencoblos, \"karena surat itu hanya berlaku pada saat dikeluarkan, dan kita tunggu hingga pukul 13.00 WIB,\" ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskan Romi, jika ada pasien yang sudah pulih dari gangguan kejiwaannya, maka akan ada pendampingan secara khusus pada saat mencoblos di TPS, dengan melibatkan Bawaslu, PPS, saksi-saksi dan aparat keamanan serta petugas rumah sakit untuk memastikan bahwa pada saat mencoblos pasien tersebut masih tetap dalam keadaan sadar.

\"Nanti harus ada pendampingan dari petugas kesehatan, bawaslu dan lainnya agar tidak ada kendala saat memilih,\" pungkas Romi.

Cek Pengumuman sebelum Memilih

Sementara itu, potensi kebingungan pemilih saat di bilik suara 17 April mendatang, diakui KPU, tidak terelakkan. Sebab, ada ratusan nama yang harus dicermati pemilih sebelum menentukan pilihannya. Meski begitu, KPU memastikan antisipasi akan dilakukan untuk meminimalkan kebingungan pemilih.

Pada pemungutan suara nanti, pemilih akan dihadapkan kepada lima surat suara. Presiden-Wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Khusus untuk anggota legislatif, pemilih akan dihadapkan kepada ratusan nama di setiap surat suara.

Ketua KPU Pusat Arief Budiman menjelaskan, kebingungan pemilih merupakan konsekuensi dari banyaknya jumlah partai yang berkompetisi. Menurut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk meminimalkan kebingungan tersebut. ’’Sebelum masuk ke TPS, lihat dulu daftar calon. Daftar calon kan sudah dipasang di depan TPS,’’ terangnya.

Pemilih disarankan tidak buru-buru masuk ke TPS bila waktu masih panjang. Nama-nama yang ada di papan pengumuman bisa dicermati terlebih dahulu, siapa yang kira-kira akan dipilih. ’’Nanti, setelah masuk (bilik suara), tinggal mencocokkan,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Dengan cara itu, sejak awal masuk TPS para pemilih punya gambaran siapa dan partai apa yang akan dicoblos. Karena itu, tidak perlu berlama-lama meneliti satu per satu nama saat di dalam bilik suara. Pemungutan suara pun bisa berlangsung lebih singkat untuk memberikan kesempatan kepada pemilih lain.

Arief menjelaskan, hasil simulasi menunjukkan satu pemilih rata-rata butuh waktu 5–6 menit di bilik suara. Waktu coblosan itu bisa lebih singkat bila sejak awal pemilih tahu kandidat yang akan dipilih di setiap surat suara. Caranya, tentu saja dengan mencermati nama-nama partai dan kandidat di papan pengumuman sebelum masuk ke TPS. Pemilih bisa menentukan pilihan sejak saat itu.

Alumnus SMAN 9 Surabaya itu menambahkan, kuota 300 pemilih per TPS sudah memperhitungkan kecukupan waktu pemungutan suara. ’’Cuma agak merepotkan kalau pemilih datang pada waktu bersamaan,’’ tambahnya. Bila datang bersamaan saat pagi, tidak jadi problem. Yang rawan adalah ketika datang bersamaan menjelang TPS ditutup. Selama sudah mendaftarkan diri ke petugas sebelum pukul 13.00, pemilih akan tetap dilayani meskipun melebihi waktu yang ditentukan. (jpg/805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: