Kecamatan Pelabai Diganti Tubei

Kecamatan Pelabai Diganti Tubei

Masuk Dalam 17 Propemda 2019

LEBONG, Bengkulu Ekspress–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memasukan perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei ke dalam Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan salah satu dari 17 Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemda) tahun 2019 mendatang.

Dimasukannya perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei dikarenakan hingga saat ini yang namanya Tubei belum diketahui secara pasti titik koordinatnya di mana. Semenatra selama ini, Tubei yang digandang-gandang sebagai ibukota Kabupaten Lebong terus disosialisasikan.

Menyikapi hal tersebut Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Drs Dalmuji Suranto, mengatakan bahwa berdasarkan rencana tata ruang Wilayah (RTRW) dalam menempatkan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), harus ada titik nol. “Jadi ibu kota itu harus ada titik nol atau namanya baik titik nolnya ada di Kelurahan, Desa atau Kecamatan,” jelasnya, kemarin (27/12).

Untuk itulah Kecamatan Pelabai yang merupakan pecahan dari Kecamatan Lebong Atas, sangat strategis untuk dijadikan ibu kota Kabupaten Lebong. Hal ini dikarenakan akses pendukungnya ada, baik itu berada di dekat pusat pemerintahan, adanya pusat perdagangan akses jalan penghubung baik ke Kabupaten lain atau lainnya. “Memang untuk merintis masalah penetapan ibu kota Tubei telah dilakukan sejak tahun 2010 yang lalu namun belum ada titik temu masalah tempatnya,” ucapnya.

Untuk itulah, agar hal tersebut bisa menetapkan titik nol penetapan Ibu Kota Kabupaten Lebong, dirubahlah Kecamatan Pelabai menjai Kecamatan Tubei. Dimana penentuan tersbeut dirasa sangat bijak dan sangat pas. “Itu dari segi kewilayahan,” sampainya.

Untuk itulah, persiapan dokumen yang nantinya akan dilampirkan didalam pembahasan raperda perubahan kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan tubei sebagai Ibu kota Kabupaten Lebong, terus dipersiapkan. “Sehingga dalam pembahsan nanti, semuanya telah siap dan bisa dilampirkan dalam Raperda,” tutupnya.

Untuk diketahui selain Raperda perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, ada 16 Raperda lagi yang masuk ke dalam Propemda yang anantinya akan di bahas di tahun 2019 yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018, Raperda tentang APBD Perubahan TA 2019.

Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penetapan baku mutu air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, Raperda tentang penyusunan rencana induk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Kabupaten Lebong.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan nama PDAM menjadi Perumda, Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat , Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, Raperda tentang retribusi pelayanan parkir.

Raperda tentang penyidik PNS, Raperda tentang perlindungan petani, dan Raperda tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan dan Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: