10 TSK Korupsi Dilimpahkan

10 TSK Korupsi Dilimpahkan

Kasus Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong, limpahkan 9 dari 10 tersangka (Tsk) dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk, mengatakan bahwa pelimpahan para tsk dan bb setelah pihak kejari menyatakan berkas yg sebelumnya diserahkan pihaknya telah dinyatakan lengkap atau P21. \"Untuk itulah kita melimpahkan 9 tsk dan bb dalam kasus dugaan korupsi,\" jelasnya, kemarin (27/12).

Dalam pelimpahan sendiri untuk tsk ada sebanyak 10 orang, namun yang dilimpahkan ke Kejari Lebong sebanyak 9 orang. Hal ini dikarenakan 1 tsk saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bentiring Bengkulu, dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya.

\"Namun untuk secara administrasi, untuk pelimpahan tahap 2 sebanyak 10 tsk,\" sampainya.

Sementara itu, Kajari Lebong Endang Sudarma SH MH, melalaui Kasi Pidsus Yogi Sudharsono SH, mengatakan bahwa untuk para tsk dan bb serta berkas telah diterima oleh pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2. “Saat ini kita sedang melakukan persiapan karena hari ini (kemarin0 para tersangka akan lansgungkita titipkan di Rutan malabero Bengkulu,” ucapnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak penyidik Polres Lebong, pihak Kejari memiliki waktu selama 20 hari untuk melakukan penanganan baik membuat surat dakwaan serta persiapan yang lainnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan tipidkor Bengkulu. \"\"

“Kita akan pastikan sebelum berakhir masa penanganan para tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipidkor,” ujarnya.

Sementara itu, Deski Bewantara SH MH selaku pengecara salah seorang tersangka berinisial RE, mengatakan bahwa hingga kemarin kliennya belum mengetahui kerugian Negara yang disebabkan oleh pembangunan yang dilakukan. “Posisi kerugian itu dimana baik itu spek-spek pembangunan atau lainnya yang telah dijadikan penyidik kepolisian menjadi kerugian negara yang dilakukan kliennya,” ucapnya.

Akan tetapi dirinya memastikan selama ini, kliennya sangat kooperatif dalam masalah yang dihadapinya yang menjalankan proses hukum dengan baik. Untuk itulah pihaknya selaku penguasa hukum telah mengajukan penangguhan hukum. “Itu sudah kita sampaikan ke Kejari Lebong, untuk penangguhan penahanannya,” tegasnya.

Adapun ke 10 Tsk yang ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas yaitu berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) yang saat ini masih mendekam di Lapas Bengkulu dalam kasus korupsi yang lain. Selanjutnya inisial TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH selaku konsultan pembangunan jembatan, RE selaku pihak rekanan atau kongtraktor dan 5 orang tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO ) masing-masing berinisial ST, EP, SP, AR dan AU.

Terungkapnya adnaya dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tanhun anggaran 2015 yang lalu dengan menelanbiaya sebesar Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Benny putra . Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan kasus korupsi sehingga dilakukanlah pendalaman dan didapat adanya KN seebsar Rp 376,7 juta.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: