8.105 e-KTP Invalid Dibakar

8.105 e-KTP Invalid Dibakar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara (BU) bersama Polres Bengkulu Utara dan OPD lainnya melakukan pemusnahan terhadap e-KTP invalid (rusak).

Pemusnahan ini lanjutan dari kegiatan sebelumnya, menggunting 7650 e-KTP.  Kepala Disdukcapil Bengkulu Utara , Juhirjo SH MM mengatakan, pemusnahan 8.105 keping e-KTP ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/Sj tanggal 13 Desember 2018 untuk memastikan tidak ada lagi E-KTP yang tercecer sehingga terhindar dari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

\"Memang sebelumnya kita melakukan dengan cara digunting, akan tetapi dengan adanya diterima SE dari Menteri Dalam Negeri, makanya hari ini kita lakukan dengan cara dibakar,\" kata Juhirjo

Juhirjo menambahkan, sebelumnya e-KTP invalid berjumlah 7.650 keping, namun setelah dicek kembali, bertambah menjadi 8.105 keping. Untuk seterusnya pembakaran, ini akan dilakukan setiap hari apabila ada KTP yang ditukar karena rusak atau hal lainnya.

\"Untuk besok dan seterusnya, kita tetap melakukan pembakaran, pemusnahan berkala, dapat 100 bakar, tapi tidak perlu lagi mengundang Pak Bupati dan Pak Kapolres,\" jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara  AKP M Jufri SIK menuturkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegaiatan sebelumnya dan ke depan akan ada lagi e-KTP yang akan dimusnahkan sebanyak ini. \"Ini kita lakukan dengan adanya SE dari Menteri Dalam Negeri, makanya kita lakukan ini secara simbolis. Untuk selanjutnya pembakaran ini akan dilakukan oleh pihak Disdukcapil sendiri,\" tuturnya.

Kasat Reskrim berharap, dengan akan masuknya tahun politik semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Dengan adanya pemusnahan e-KTP ini diharapkan tidak ada lagi e-KTP yang tercecer seperti yang terjadi di daerah lain,\" harapnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: