Pedagang PTM Terlilit Utang

Pedagang PTM Terlilit Utang

\"\"Berharap Bank Beri Kelonggaran

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pasca kebakaran hebat yang melanda Pasar Tradisional Modern (PTM) pada Jum\'at (14/12) lalu, puluhan pedagang semakin menderita. Bukan hanya disebabkan kerugian materi, akan tetapi banyak pedagang juga terlilit utang bank.

Pasalnya, modal usaha yang digunakan untuk berdagang telah habis dilalap si jago merah. \"Kami bingung mau bayar angsuran bank, soalnya modal usaha sudah habis terbakar,\" kata Rahmat (26) pedagang pakaian di PTM, Kota Bengkulu, kemarin (18/12).

Tidak hanya kesulitan membayar angsuran, dirinya juga kebingungan mau membangun usaha kembali. Karena tidak memiliki modal untuk membuka usaha lagi. \"Meskipun kami dipindahkan, tetap saja uang tidak ada untuk beli barang, sama saja bohong,\" keluh Rahmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, H Muslih SH meminta semua pihak bergerak secara cepat dalam menangani pedagang korban kebakaran di PTM. Terdapat beberapa hal yang bisa lakukan, diantaranya meminta para bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk melakukan restrukturisasi utang pedagang korban kebakaran tersebut. \"Caranya bisa dengan memperpanjang jadwal pembayaran kreditnya. Atau memberi tambahan modal baru dengan bunga ringan bagi pedagang agar bisa berdagang lagi,\" ujar Muslih.

Ia menegaskan, keputusan akan restrukturisasi utang tersebut harus segera dilaksanakan. Pihaknya berharap bank dan lembaga keuangan lainnya sebagai kreditur menyesuaikan dengan kemampuan debitur korban kebakaran PTM dalam membayar tunggakan. \"Langkah itu sudah bisa diterapkan di beberapa Kota di Indonesia, ketika terjadi kebakaran di Pasar. Saya harap hal itu bisa dilakukan juga di Bengkulu,\" tutupnya.

Selain itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yan Syafri mendorong pedagang PTM untuk segera berkomunikasi dengan pihak perbankan. Agar pedagang dapat mendapatkan kelonggaran memenuhi kewajibannya. Upaya ini dilakukan guna menghindari kredit macet.

\"Langkah terbaik, nasabah khususnya debitur di PTM segera melapor ke bank yang bersangkutan. Kemudian perbankan harus bisa melakukan restrukturisasi kredit. Hal ini sangat maklum bagi perbankan,\" kata Yan.

Kebijakan restrukturisasi kredit ini nantinya bakal memberi waktu bagi nasabah yang tidak bisa membayar angsuran tiap bulannya. Termasuk memberikan pembebasan bunga atau cukup membayar bunganya saja.  \"Atau mungkin ada kebijakan lain yang bisa dikeluarkan perbankan bersangkutan untuk mengatasi permasalahan tersebut,\" tutupnya.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan, pedagang di PTM saat ini statusnya nasabah kredit perbankan. Mereka didorong untuk kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik dengan perbankan. Apalagi sebenarnya perbankan juga memiliki skema kebijakan tersendiri menghadapi situasi semacam ini.

\"Apalagi kalau semacam ini termasuk kondisi force majeur. Di mana kebijakan untuk kelonggaran kredit bisa dilakukan. Hanya saja teknisnya diserahkan pada perbankan masing-masing,\" ujar Endang.

Regulasi mengenai pemberian kelonggaran kewajiban bagi nasabah yang terdampak musibah sudah diatur. Tinggal bagaimana komunikasi antara pedagang dan perbankan bersangkutan.  \"Jangan sampai pedagang terkesan menghilang pasca kebakaran. Justru mereka harus kooperatif agar tidak ada persoalan di kemudian harinya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: