Bendahara Desa Diberi Pendampingan

Bendahara Desa  Diberi Pendampingan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Guna memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak khusunya dari bendahara desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggelar pendampingan terhadap para bendahara desa di tiga kabupaten tersebut.

Kegiatan pendampingan yang dilakukan KPP Pratama Curup yaitu bimbingan dan monitoring kewajiban perpajakan bendahara desa -desa. Kegiatan tersebut tak lain untuk meningkatkan kepatuhan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

\"Kami melihat, masih terdapat potensi pajak dari aktivitas pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan oleh bendahara desa, sehingga kami rasa perlu diberikan pendampingan,” sampai Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki.

Menurut Mawad, diberikannya pendampingan terhadap para bendahara desa yang dilakukan KPP Pratama Curup tersebut karena dilatarbelakangi beberapa faktor. Salah satunya karena setoran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa ditiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup tersebut masih bervariasi. Dimana menurutnya ada yang sudah menyetor hingga puluhan juta namun masih ada yang hanya menyetor beberapa juta saja bahkan ada yang belum sama sekali.

Padahal menurut Mawad penerimaan desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang baik yang bersumber dari dana desa maupun anggaran dana desa hampir sama atau tidak terlampau jauh berbeda antara satu desa dengan desa lainnya, sehingga menurutnya pajak yang seharusnya disetorkan juga hampir sama.

\"Dengan melihat kondisi tersebut, maka kami dari KPP Pratama Curup memandang perlu untuk diberikan pendampingan, sehingga pembayaran pajak yang dilakukan bendahara desa bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" tambah Mawad.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bendahara desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah di desa mempunyai kewajiban untuk memungut pajak atas setiap transaksi pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukannya. Masih bervariasinya setoran pajak dari bendahara desa di tiga kabupaten tersebut, menurut Mawad salah satunya dikarenakan tingkat pemahaman bendahara desa tentang teknis perpajakan yang berbeda-beda menyebabkan mereka berbeda-beda pula menghitung dan menyetorkan pajaknya.  \"Untuk itulah kami melakukan uji petik di beberapa kecamatan di wilayah kerja kami,\" terang Mawad.

Kegiatan pendampinagn desa yang dilakukan KPP Pratama Curup tersebut sudah mereka lakukan, dimana kegiatan pendampingan yang mereka lakukan tersebut dengan mengumpulkan para bendahara desa dikantor camat. Beberapa kecamatan yang sudah mereka dilakukan pendampingan oleh KPP Pratama Curup seperti di Kabupaten Rejang Lebong yaitu di Kecamatan Curup Selatan, Curup Utara dan Selupu Rejang.

Sedangkan untuk Kabupaten Lebong meliputi Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Tengah, dan Lebong Utara. \"Kami ucapkan terima kasih kepada aparat kecamatan yang telah memfasilitasi kami melakukan kegiatan pendampingan terhadap bendahara desa,\" ungkap Mawad. Mawad juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para Pendamping Desa yang telah membimbing dan membina Bendahara Desa yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: