Pemecatan 187 PNS, Serentak

Pemecatan 187 PNS, Serentak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komitmen Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA untuk memecat PNS mantan narapidana (eks Napi) kasus korupsi sudah bulat. Bahkan, pada pemecatan nanti akan dilakukan serentak bersama pemda kabupaten/kota. Sebab, semua kapala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wakilota sudah dideadline sampai tanggal 31 Desember sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. \"Nanti kita serentakkan dengan kabupaten/kota,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (14/11).

Dari total sementara, PNS eks napi kasus korupsi se-Provinsi Bengkulu yang bakal dipecat ada sebanyak 187 orang PNS. Semua PNS tersebut diikhususkan yang pernah terlibat kasus dari tahun 2014 hingga saat ini. Baik itu yang mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun maupun yang kurang dari 2 tahun. Mengingat dari SKB tiga menteri itu, tidak ada pengecualian untuk pemecatannya. Asalnya PNS eks napi tersebut benar-benar telah mendapatkan keputusan incraht. \"Semua sudah kita persiapkan,\" terangnya.

Sampai saat ini, Rohidin mengatakan, pemprov belum ada kebijakan apapun untuk menunda pemecatan tersebut. Karena untuk penundaan, juga belum memiliki dasar kuat. Meskipun saat ini, PNS eks napi tersebut masih berjuang ke Makaman Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan judicial review (JR). Apalagi untuk meminta penundaan kepada 3 menteri yang menandatangai SKB yaitu Mendagri, BKN dan KemenPAN-RB.  \"Nanti kita lihat situasi,\" tambah Rohidin.

Sementara itu, Koordinator Marwah ASN RI, Dr Ir H Herawansyah MT yang juga mengajukan gugatan ke MK, mengatakan, harusnya Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menahan diri untuk tidak terlebih dahulu melakukan pemecatan. Sebab, saat ini pihaknya sedang mengajukan gugatan ke MK, untuk mendapatkan keadilan. \"Kami mohon bersabar dulu. Keputusan MK tidak lama lagi ada hasilnya,\" terang Herawansyah.

Pihaknya sudah terus menjalani proses sidang di MK. Sesuai dengan jadwal, sidang akan dilakukan 3 kali lagi baru bisa diputuskan MK. Sidang itu meliputi mendengarkan saksi ahli pada tanggal 8 Januari, lalu mendengarkan saksi fakta 16 Januari dan terakhir putusan yang diperkirakan tanggal 26 Januari 2019.

\"Tinggal beberapa minggu lagi, tidak lama lagi. Kami siap apapun yang menjadi putusan MK. Kalau putusannya kami dipecat ya silahkan. Tapi kami minta sabar dulu,\" tambahnya.

Menurut Herawansyah, penundaan itu bisa dilakukan. Hal itu seperti dilakukan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo. Gubernur bersama bupati/walikota di Gorontalo sepakat untuk memberikan surat penundaan pemecatan kepada 3 menteri, sampai ada keputusan MK.  \"Gubernur Bengkulu harusnya bisa mengajukan hal yang sama,\" paparnya.

Herawansyah menyakini, pihaknya bakal menang pada gugatan di MK. Karena dasarnya yang digugat sangat jelas. Ada di UU tahun 1945 pasal 28 huruf i itu menyebutkan tidak diberlakunya hukum kebelakang. Artinya, orang yang telah dihukum pidana, tidak boleh dihukum lagi pada kasus yang sama.

Hal itu juga telah sesuai dengan hukum pidana nasional asas ne bis in idem. Dalam asas itu dikemukakan, Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

\"Kami ini sudah dihukum, mau dihukum lagi dengan kasus yang sama. Jelas ini tidak boleh dan melanggar UU. Termasuk melanggar HAM,\" tandas Herawansyah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: