Gaya Hidup Halal Jadi Peluang Bisnis
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong gaya hidup halal atau halal lifestyle menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi umat Islam dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, akan tetapi ikut menjadi tren masa depan yang kekinian.
\"Kini produk halal bukan lagi menjadi perhatian umat muslim. Gaya hidup ini sudah menjadi tren dan memiliki peluang bisnis, tidak hanya di Asean dan Indonesia, tapi secara global,\" kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Dr Rohimin, kemarin (12/12).
Karena halal telah menjadi tren, maka diperlukan peran pemerintah dengan melahirkan Undang-Undang (UU) No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini dilakukan mengingat peluang dan tantangan JPH di masa depan semakin makin besar, karena sertifikasi halal sesuai ketentuan UU adalah bersifat wajib. \"Maka, semua produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, produk rekayasa genetika serta barang gunaan yang beredar di pasar harus halal,\" ujar Rohimin.
Namun sayangnya, sejak JPH diundangkan pada 2014 lalu, UU JPH No.33 tahun 2014 belum menemukan titik terang hingga saat ini. Padahal UU ini berfungsi sebagai penggerak Usaha Kecil Menengah (UKM), industri halal dan dunia usaha lainnya. Bahkan, hingga memasuki usia ke lima tahun, UU JPH ini belum juga selesai, dikarenakan UU ini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP), meskipun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibentuk dan kepalanya sudah ditunjuk.
\"Tujuan UU JPH diterbitkan kan untuk memberikan kepastian hukum positif terhadap sertifikasi halal agar bisa dipertanggungjawabkan,\" tutur Rohimin.
Sejak lima tahun UU ini diterbitkan, maka kewajiban mandatory sertifikasi halal itu sudah harus ditetapkan. Tentu pemerintah harus hadir mengawal dalam proses sertifikasi halal maupun perdagangan. Karena tidak mungkin berdiam diri karena harus terus berjalan. Apalagi perlindungan terhadap konsumen dan perdagangan juga harus jalan.
\"Kita sepakat Indonesia harus punya UU JPH. Industri harus tetap jalan dan halal pun harus tetap berkibar di negeri ini,\" tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, dr Anarulita Muchtar ada beberapa alasan UU ini belum juga dirampungkan. Salah satunya menyangkut beberapa kewenangan kementerian terkait, selama ini hanya satu Kementerian PMK ternyata ada dua Kemenko Perekonomian yang turut menyelesaikan UU ini. \"Jadi kewenangan sangat luas, sehingga perlu koordinasi yang kuat dan intens antar kementerian,\" tuturnya.
Untuk mengisi kekosongan, LPPOM MUI masih berperan dalam menjalankan kewenangan sertifikasi halal untuk sementara. Hanya saja, ia meminta pemerintah dapat membantu lembaga ini sebagai penguatan sekaligus menghalau keraguan produsen yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal.
\"Kalau MUI melaksanakan madontry sertifikasi halal maka bebannya sangat berat. Maka perlu ada penguatan kelembagaan sehingga pemerintah juga harus membantu lembaga, ini hal normal karena pemerintah sifatnya memberikan support lembaga yang dicreated masyarakat yang sudah publish,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: