Mantan dan Pegawai DPPKA Bersaksi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) Dinas Pendapatan dan Pengelilaan Kekayaan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu pagi (5/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka mantan pegawai dan pegawai DPPKA.
Salah seorang saksi terpidana korupsi sosialisasi pajak Frans Antoni, Mantan Kabid Anggaran DPPKA Kota Bengkulu. Dua orang saksi lainnya, honorer DPPKA Siska Kumalasari dan Hendra Kurniawan seorang PNS di DPPKA Kota Bengkulu.
Frans Antoni dihadirkan dalam persidangan untuk mengetahui ada adanya dugaan pemotongan uang rapel tunjangan dana BK pada Januari dan Februari 2015, senilai Rp 600 juta. Uang ratusan juta tersebut dibungkus menggunakan plastik, digunakan untuk apa uang tersebut belum ada yang bisa memberikan jawaban.
\"Saya hanya mengambil gaji, terkait uang Rp 600 juta itu saya tidak tahu. Bahkan saya tidak pernah mengambil langsung tunjangan dana BK,\" jelas Frans Antoni, saat ditanya JPU terkait uang Rp 600 juta tersebut.
Karena menjabat sebagai Kabid Anggaran, Frans Antoni dicecar pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dana BK. Dari pengakuan Frans Antoni, tunjangan dana BK tersebut tambahan penghasilan diluar gaji. Tidak semua intansi mendapatkan tunjangan dana BK yang sumbernya dari APBD tersebut. \"Mungkin karena di DPPKA pekerjaannya lebih berat jadi dapat tunjangan dana BK,\" imbuh Frans.
Sebagai Kabid Anggaran, Frans Antoni bertugas membuat surat penyediaan dana (SPD) sebagai salah satu syarat pencarian tunjangan dana BK. Surat tersebut kemudian didisposisi kepala dinas (terdakwa M Sofyan). Setelah didisposisi, maka SPD tersebut diserahkan kepada Bendahara terdakwa Yulian Firdaus. Bendahara selanjutnya menerbitkan SPP dan SPM syarat tambahan sebelum tunjangan dana BK bisa dicairkan.
Saat disinggung JPU terkait Perwal yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan dana BK, Frans Antoni kembali menjawab tidak tahu. Alasannya, sejak 2011 tunjangan dana BK sudah diberikan kepada seluruh pegawai DPPKA Kota Bengkulu dan sudah ada perwal yang mengaturnya.
\"Saya tidak melihat dasar hukumnya seperti apa, yang saya tahu sejak tahun 2011 tunjangan dana BK diberikan berdasarkan Perwal. Selain dari itu saya tidak tahu, karena tugas saya hanya menerbitkan SPD,\" tegas Frans Antoni. Keterangan dari Frans Antoni tersebut sempat membuat tim JPU Kejari Bengkulu, mengerutkan dahi.
Meski sudah disumpah menggunakan kitab suci al-quran, tetapi JPU menilai Frans Antoni tidak sepenuhnya mengakui atau menceritakan apa yang diketahuinya tentang tunjangan dana BK. Sidang masih dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi lainnya. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: