Pemecatan ASN Terpidana Kembali Dibahas

Pemecatan ASN Terpidana Kembali Dibahas

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pembahasan terkait pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) kembali dibahas di tingkat Provinsi Bengkulu. Sekretaris Daerah(Sekda) Seluma Irihadi Msi membenarkan dalam beberapa hari kedepan dilakukan rapat bersama terkait pembahasan pemecatan ASN pada Desember ini.

“Sebanyak 26 orang nama-nama ASN terpidana sudah ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) sehingga kita diajak rapat bersama untuk pembahasan ini. Mengingat sekarang sudah Desember,” kata Sekretaris Daerah Irihadi Msi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (5/12).

Rapat tersebut, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Men-PAN RB, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengenai pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah. Desember ini implementasi dari UU ASN No 5 2014, tentang pemecatan ASN tersebut.

Ditambahkan, dalam SKB itu juga mengatur bahwa pemecatan itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati dan Sekda Seluma bagi PPK yang tidak melaksanakan amanat dari SKB tersebut maka ada sanksi tegas dari Pemerintah RI. “Kita hanya menjalankan tugas dan ini menjadi aturan SKB tersebut,” lirihnya.

Irihadi menerangkan, walau bagaimanapun para ASN itu telah berbuat untuk Kabupaten Seluma. Mereka terjerumus dalam permasalahan ini tidak semata-mata murni karena kesalahan mereka. Melainkan, karena tangung jawab jabatan dalam melaksanakan tugas.

“Tidak semua mereka berbuat dan melanggar hukum, namun tangung jawab merekalah yang berdampak pada ksusus hukum,” kilah sekda.

Diketahui, di Kabupaten Seluma, sedikitnya sebanyak 26 orang ASN menjadi terpidana dan telah menjalani hukuman berkekuatan hukum tetaap. Hal ini juga diperkuat dengan salinan putusan pengadilan atas kasus yang menimpa mereka.

Irihadi berharap, kedepan ASN bisa terhindar dari permasalahan serupa. Hal ini bisa menjadi pelajaranbagi ASN untuk bisa menghindari permasalahan hukum dalam bekerja. “Jadi bekerjalah dengan aturan bukan menyimpang. TPP sudah ada gaji juga sudah ada untuk apa lagi melakukan penyimpangan,”harapnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: