Perumahan Nelayan Terancam Batal

Perumahan Nelayan Terancam Batal

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Rencana pembangunan perumahan nelayan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam batal. Jelang berakhirnya tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Benteng belum juga mendapatkan lahan.

Kepala DPKPP Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH menjelaskan, proses pengadaan lahan khusus perumahan nelayan memang terkesan rumit dan menemui banyak permasalahan. \"Terakhir, kami sudah menjajal lahan milik warga yang berada di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa. Akan tetapi, dikarenakan tak terdapat kesesuaian harga antara pemilih lahan dan Pemda Benteng, pengadaan lahan akhirnya gagal,\" ungkap Hendri Donal.

Mantan Asisten I Setda Pemkab Benteng ini menuturkan, pengadaan lahan harus melalui beberapa tahapan yang tak bisa dilewatkan. Dimulai dari rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta penilaian dari tim KJPP terhadap ganti rugi tanam tumbuh lahan yang akan dibeli.

\"Dari hasil penilaian tim KJPP, lahan tersebut dihargai paling tinggi Rp 420 juta. Disisi lain, pemilik lahan tetap getol meminta agar lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 500 juta. Kami tak bisa membeli dengan harga yang lebih tinggi dari penilaian tim KJPP. Sebab, penilaian tim KJPP inilah yang menjadi dasar serta payung hukum untuk membayar ganti rugi,\" beber Hendri Donal

Lebih lanjut, Hendri Donal menerangkan, DPKPP Kabupaten Benteng yang bertugas untuk melakukan pengadaan lahan. Sedangkan, untuk pembangunan perumahan nelayan akan dilakukan dengan mengggunakan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

\"Kami pesimis pengadaan lahan untuk perumahan nelayan bisa terealisasi pada tahun 2018. Tanpa kesiapan lahan, pembangunan 50 unit perumahan nelayan pada tahun 2018 ini tentu akan batal dan ditunda pada tahun berikutnya. Tentunya setelah lahan tersedia,\" tutup Hendri Donal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: