Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan barang ilegal berupa ratusan ribu batang rokok serta ratusan botol minuman keras.

Selain itu, pada kesempatan yang sama KPPBC juga memusnahkan barang impor ilegal berupa kosmetik, suplemen, obat, bibit tumbuhan, barang pornografi, makanan, pakaian, sepatu dan mainan.  Dimana perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 346 juta dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 376 juta.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Indriya Karyadi mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan barang bukti dari tangkapan Bea Cukai Bengkulu sejak November 2017 hingga Oktober 2018.  Setidaknya Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 906.224 batang rokok dan 215 botol minuman keras. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 113 produk kosmetik, suplemen, dan obat, 2 pieces bibit tumbuhan, 7 pieces barang pornografi, 120 pieces makanan, 110 pieces pakaian dan sepatu bekas, dan 29 pieces mainan.

\"Barang ilegal tersebut, berhasil diamankan dari kegiatan pengawasan yang dilakukan baik melalui operasi pasar di toko-toko maupun kerjasama dengan kantor pos di Bengkulu,\" kata Indriya, usai melakukan Pemusnahan Barang Ilegal di KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, kemarin (4/12).

Barang-barang ilegal tersebut dilakukan penindakan oleh KPPBC Bengkulu karena tidak memiliki cukai dan termasuk barang yang dilarang impor. Beberapa barang yang tidak memiliki cukai diantaranya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sementara itu, beberapa barang dilakukan penindakan karena larangan impor serta tidak memiliki dokumen impor yang lengkap diantaranya barang pornografi, mainan, pakaian dan sepatu bekas, kosmetik, suplemen, dan obat-obatan.  \"Kita berharap kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut dapat menjadi bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai di bidang penindakan,\" ujar Indriya.

Seperti diketahui, barang-barang ilegal tersebut kebanyakan didatangkan dari beberapa negara di Asia seperti Singapura, Hongkong, China, dan Taiwan. Untuk mencegah barang tersebut sampai beredar di Bengkulu, pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai. \"Sejauh ini kita masih belum ketemu para pemasok barang tersebut, kedepan kita harapkan agar para pemasok barang bisa tertangkap dan dilakukan penindakan karena rata-rata barang berasal dari luar negeri,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ) Riau-Sumbar, Yusmariza mengaku, KPPBC Bengkulu telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali selama periode November 2017 hingga Oktober 2018. Dari ratusan penindakan tersebut, jumlah barang ilegal yang diperoleh juga tidak begitu banyak atau dari tahun ke tahun angkanya mengalami penurunan. Ini disebabkan Provinsi Bengkulu termasuk salah satu daerah dengan kategori risiko peredaran barang ilegal rendah.

\"Kami mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh KPPBC Bengkulu karena telah mengamankan barang ilegal dan memusnakannya, ini dilakukan agar masyarakat tetap terlindungi dari barang yang bisa merusak moral, kesehatan, dan lingkungan,\" kata Yusmariza.

Ia mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak melakukan usaha penyelundupan barang impor maupun ekspor serta tidak membeli, menjual, mengkonsumsi, mendistribusikan barang penyelundupan maupun rokok dan minuman keras ilegal yang memiliki ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas.

“Karena tindakan tersebut dapat merugikan negara baik sektor keuangan, ekonomi, bahkan keamanan negara. Jika masyarakat mengetahui informasi tentang upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal agar tidak segan segan untuk melapor dan menginformasikannya ke Kantor Bea Cukai terdekat,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: