Utang Bisa Dibayar Tanpa Audit BPKP

Utang Bisa Dibayar  Tanpa Audit BPKP

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Dipenghujung tahun 2018 ini, sepertinya para rekanan untuk 88 paket proyek di Bengkulu Selatan (BS) senilai Rp 13,5 Miliar, yang dikerjakan akhir tahun 2017 lalu, sepertinya akan segera menerima pembayaran utang dari Pemda Bengkulu Selatan. Pasalnya, pihak inspektorat Bengkulu Selatan akan mempermudah syaratnya.

“ Untuk pembayaan utang ini, dapat segera direalisasikan tanpa harus audit BPKP,” kata kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH.

Mbak Win sapaan akrab Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan ini, sebelumnya mengatakan untuk pembayaran utang tersebut harus dilakukan audit fisik terlebih dahulu oleh BPKP. Hal itu untuk memastikan volume fisik kegiatan. Hanya saja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK 02/2016 tahun 2016 pasal 21 ayat 2 dan juga surat pemberitahuan dari BPKP perwakilan Bengkulu, dalam hal pembayaran tunggakan, audit BPKP diperlukan jika proyek tersebut dengan nilai di atas Rp 2 Miliar.

Sedangkan proyek di Bengkulu Selatan meskipun total keseluruhannya mencapai RP 13,5 Miliar. Namun semuanya proyek yang dikerjakan dengan proses penunjukan langsung (PL). Sebab masing-masing proyek nilainya dibawa Rp 200 juta.

“ Saat ini untuk pembayaran utang, cukup rekomendasi dari BPKAD Bengkulu Selatan, “ ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Mbak Win, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Desember, dirinya mengimbau para rekanan dapat menghubungi pihak BPKAD Bengkulu Selatan untuk proses pelunasan utang. “ Tidak ada lagi permasalahan untuk pembayaran utang ke rekanan ini, silahkan urus ke BPKAD untuk proses pelunasan,” terang Mbak Win. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: