Halte Bus Dibongkar Paksa
Bahayakan Pengguna Jalan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress-Ancaman dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap 2 titik halte bus PT Rafflesia yang berada di Jalan Zainul Arifin depan Kompi, telah dilakukan, kemarin (3/12). Hal ini sebagai bentuk ketegasan setelah Dinas Perhubungan Provinsi tidak mengindahkan surat teguran dari Dinas PUPR beberapa waktu lalu untuk membongkar sendiri.
\" Penempatan Halte ini masuk ke Daerah Milik Jalan (Damija) dan itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan, hari ini kami koordinasi dengan Dishub kota provinsi dan Polres Bengkulu untuk memindahkan halte itu,\" kata Kepala Dinas PUPR kota, Syafriandi ST MSi.
Pembongkaran ini menggunakan alat berat yakni ekskavator, hanya saja saat alat tersebut hendak diturunkan, pihak Dishub provinsi meminta tenggat waktu (toleransi) kepada Dinas PUPR kota untuk ditunda sampai besok pagi, karena pada Senin sore nya tim Dishub provinsi bersama pihak ketiga berjanji akan membongkar sendiri dengan alasan agar tidak terjadi kerusakan terhadap bangunan halte yang sudah terpasang itu.
Melihat adanya itikad baik, Syafriandi membatalkan pembongkaran paksa tersebut dan memberikan toleransi seperti yang dijanjikan oleh Dishub provinsi. Namun, jika Selasa pagi (hari ini), halte tersebut masih terpasang dan belum dipindahkan, maka PUPR tidak akan segan-segan lagi untuk langsung merobohkan halte tersebut dengan alat berat.
\"Kita akan sampai besok karena janjinya sore ini langsung dibongkar, tapi kalau tidak juga langsung kita eksekusi. Dan kita juga meminta seluruh halte di tempat lain juga dibongkar karena seluruhnya melanggar Damija,\" tegas Andi sapaan akrabnya.
Sekretaris Dishub Provinsi, M Yusuf mengaku usai kejadian ini pihaknya bersama tim terkait akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik yang dibangun halte tersebut.Menurutnya, pemasangan halte ini sudah melalui sejumlah kajian, namun dikarenakan keterbatasan lahan yang ada, maka peletahan halte tersebut menjadi polemik.
\"Saat ini di Kota Bengkulu sudah terpasang di 32 titik. Kemudian 16 titik dikoridor satu dan 16 titik lainnya di koridor dua dengan total anggaran kurang lebih setengah milyar,\" ungkap Yusuf.
Persoalan ini juga menjadi sorotan anggota DPRD kota, Reni Anggraini SP, menurutnya jika sejak awal pendirian halte tersebut sudah melanggar, maka kedepan tidak perlu dilanjutkan lagi, dan diminta untuk mengkaji ulang penempatan halte tersebut, jangan sampai arus lalu lintas menjadi macet dan rawan kecelakaan karena adanya halte yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Pihaknya meminta Pemkot melalui PUPR kota juga untuk tegas bukan hanya di Jalan Z Arifin saja tetapi juga ada titik-titik lainnya yang melanggar. \"Pemkot harus bersikap tegas, kalau memang melanggar harus dibongkar jangan sampai gertak sambal saja. Karena jika halte ini masuk ke badan jalan atau memang tidak tepat posisinya bisa membahayakan para pengguna jalan,\" tegas Rena politisi PKS ini. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: