Dana Kelurahan Rp 7,4 M

Dana Kelurahan Rp 7,4 M

TAIS, Bengkulu Ekspress - Di tahun 2019 mendatang, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana kelurahan sebesar Rp 7,4 M untuk 20 kelurahan di Kabupaten Seluma. Hanya saja, Rp 370 juta harus dipergunakan untuk pembangunan fisik di kelurahan.

“Dalam PP NO 17 tahun 2018 sudah jelas tentang kecamatan sehingga mengalokasikan anggaran untuk kelurahan dengan kembali menambah Rp 7,4 M sehingga total keseluruhannya Rp 13,5 M,”sampai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/12).

Disampaikannya, untuk pekerjaan sendiri harus berdasarkan pada Musrenbang yang dilakukan. Sehingga pembangunan dan penggunaan anggaran fisik bisa di ketahui. Pemerintah pusat hanya menggalokasikan anggaran sebesar Rp 7 M.

Sehingga kembali di tambah dengan anggran APBD Seluma melalui dana DAU sebesar Rp 6,1 M harus dimasukkan kedalam RAPBD tahun 2019. Bahwa dana tersebut telah dicantumkan pada RAPBD tahun 2019, karena berdasarkan yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018, bahwa setiap daerah harus memasukan dana kelurahan itu pada APBD tahun 2019.

\"Besar harapan dalam evaluasi Gubernur RAPBD kita tidak menemukan masalah termasuk melakukan pemangkasan,”ujarnya.

Sementara itu, pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) di tahun 2019 mendatang juga mengalami kenaikan dari tahun 2018 yang hanya berjumlah Rp 126 M. Namun di tahun 2019 mendatang mengalami kenaikan menjadi Rp 143 M. Sedangkan pada ADD ikut mengalami kenaikan dari Rp 51 M di tahun 2018 menjadi Rp 53 M untuk tahun 2019.“Untuk pembagian kenaikan masih di perhitungkan oleh instansi terkait,”sambung Deddy.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: