Pemilik Warem Ditetapkan Tersangka
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemilik warung remang-remang (warem) di kawasan Sungai Hitam Berinsial LL (30) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA Polda Bengkulu. LL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)anak dibawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pasma Royce SIk melalui Kanit PPA Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurul Huda saat ditemui awak media Jumat (30/11) menuturkan, \"Ya, sesuai dengan hasil pemeriksaan kita penyidik. Yang bersangkutan sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.\"
Lebih jauh diungkapkan Nurul, hingga saat ini penyidik masih memproses penyidikan secara maraton untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini. Saat diperiksa penyidik, LL menngatakan, pada saat malam kejadian pada 4 November 2018, dia selaku pemilik warung atau penyedia tempat tidak mengenal tamu dan jumlah tamu yang datang.
\"Jumlah tamu yang datang LL tidak tahu dan LL juga tidak memiliki buku tamu,\" ucapnya.
Lanjutnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka LL selaku pemilik warung dia tidak merekrut tenaga kerja. Korban datang sendiri dan meminta bekerja ditempatnya. Kesalahan tersangka menyediakan tempat dan membiarkan. Sementara untuk korban lain hingga saat ini belum ada yang melapor.
\"Tersangka LL ini kita sangkakan Pasal 83 UU perlindungan anak dan TPPO. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" ungkapnya.
Untuk diketahui, pengusutan kasus ini yakni berawal dari Polda menerima laporan dari orang tua korban RZ pada 8 November 2018. Dalam laporannya itu, ayah korban mengaku anaknya RZ sudah tidak pulang selama 4 hari, sehingga melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Berangkat dari laporan tersebut, anggota Unit PPA berhasil membekuk 5 orang tersangka yang diduga sudah menyetubuhi korban RZ. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: