Jaksa Tahan Tsk TPPU MAN 2
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak ditetapkan tersangka bulan April 2018 lalu, dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu tahun 2013 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu, Kamis (29/11). Dua orang tersangka Vera Susanti dan Muhammad Abduh langsung ditahan oleh Kejari Bengkulu setelah menyelesaikan proses administrasi.
\"Hari ini dilimpahkan dua tersangka TPPU tindak pidana korupsi lahan MAN 2,\" jelas Kanit Tipikor Polres Bengkulu, Ipda Dwi Wardoyo.
Leibh lanjut Ipda Dwi Wardoyo mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka dua orang tersangka sudah diberi waktu untuk mengembalikan aliran uang yang mereka terima. Hanya saja tidak ada tanggapan dari keduanya. Sampai akhirnya bulan April 2018 lalu penyidik bersikap tegas dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan, keduanya akhirnya mengembalikan uang kerugian negara yang mereka terima. Tersangka Vera Susanti menerima aliran uang dari terpidana M Rojali Djafri Rp 70 juta dan Muhammad Abduh Rp 350 juta tahun 2014 lalu.
\"Salah satu pertimbangan keduanya tidak kami tahan karena kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara,\" imbuh Ipda Dwi Wardoyo.
Apa yang dilakukan dua orang tersangka itu jelas melanggar, karena uang yang diberikan Rozali Djafri merupakan uang hasil korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu. Sebagai kuasa pembeli tanah terdakwa Rojali membeli lahan tersebut Rp 3 miliar sedangkan dana yang dikucurkan Rp 7,5 miliar dari APBN tahun 2013. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Rozali DJafri mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017 lalu. Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ditingkat PT, hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara.
Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ditingkat kasasi, hukuman Rozali diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lain adalah Darmawansyah selaku PPK yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: