PH Hadirkan 3 Saksi Meringankan

PH Hadirkan 3 Saksi Meringankan

Dirwan Tidak Pernah Menerima Fee Proyek

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Terdakwa Dirwan Mahmud (Bupati Bengkulu Selatan nonaktif) Kamis siang,(29/11) kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kasus fee proyek. Dalam persidangan tersebut tim Penasihat Hukum (PH) menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan yaitu, Tofik, Julius dan Yumidi (orang dekat Dirwan Mahmud).

Dalam persidangan tersebut masing-masing saksi mengatakan bahwa terdakwa Dirwan Mahmud tidak mau mengurus masalah proyek, dan menerima fee proyek. Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dimpin ketua majelis hakim Slamet Suripto SH, M.Hum didampingi hakim anggota I Gabriel Sialagan SH, MH dan hakim anggota II Rahmat SH, MH.

Saiful Anwar SH selaku PH terdakwa Dirwan Mahmud dimuka persidangan itu mempertanyakan kerpada saksi Tofik, apakah saudara saksi kenal dengan terdakwa Dirwan Mahmud? Dimuka persidangan itu saksi Tofik menjelaskan, bahwa dirinya sudah lama kenal dengan terdakwa Dirwan Mahmud, sebelum menjadi Bupati pun dia sudah kenal dengan Dirwan Mahmud.

“Kalau kenal dengan Pak Dirwan Mahmud sudah lama, sebelum menjadi bupati saya sudah kenal dengan beliau. Memang pada saat pencalonan bupati saya juga sebagai relawan pemenangan beliau,” bebernya dimuka muka persidangan itu kemarin (29/11) kepada Bengkulu Ekspress.

Lanjutnya, apakah saudara saksi Tofik juga kenal dengan terpidana Juhari alias Jukak dalam kasus ini? Diungkapkan Saksi Tofik, dia juga mengakui kenal dan mengetahui tentang Juhari alias Jukak. Empat hari sebelum terjadinya OTT Juhari mengatakan dengan dirinya bahwa dia dimarahi oleh pak Bupati pada mau meminta proyek. Juhari mengatakan hal tersebut dikantor DPD Partai Perindo.

“Pak bupati Dirwan Mahmud memang marah dengan Juhari pada saat Juhari mau minta proyek 5 paket. Hal tersebut Juhari sendiri yang mengatakannya. Saat itu saya sampaikan, kan dari dulu pak bupati sudah pernah bilang jangan minta proyek dengan dia, kalau mau proyek silahkan hubungi kepala dinas, karena yang mengurus proyek itu adalah kepala dinas bukan pak bupati,\" bebernya.

Pertanyaan lanjutan Saiful, dipersidangan sebelumnya Juhari mengatakan bahwa dia habis Rp 200 juta lebih pada sat kampanye pak Bupati Dirwan Mahmud, apakah itu benar? Diakuinya kalau masalah pengakuan Juhari tersebut dia tidak tahu, dan dia juga tidak pernah dengar kalau Juhari habis Rp 200 juta pada saat masa kampanye pencalonan Dirwan Mahmud.

“Kalau masalah uang Rp 200 juta itu saya tidak, sepengetahuan saya tidak ada Juhari habis seperti itu, memang yang bersangkutan sebagai tim Sukses pemenangan, tetapi tidak mengeluarkan uang itu sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Sementara saksi Yumidi dalam persidangan itu juga mengungkapkan, bahwa Juhari alias Jukak juga pernah dating menemuinya dan mengatakan bahwa dia dimarah oleh pak Bupati gara-gara minta proyek. Saat itu dia mengatakan kepada Juhari bahwa dirinya juga pernah minta proyek dengan pak Bupati, saat itu beliau juga marah dengandirinya.

“Setelah dimarahi Juhari datang ke rumah pribadi pak bupati untuk mengutarakan permohonan maaf. Saat itu pak Bupati hanya mengatakan sudah saat itu pak Bupati hanya mengatakan sudah-sudah, sudahlah.”ungkapnya sambil meniru perkataan terdakwa Dirwan Mahmud saat itu.

Setelah ketiga orang saksi yang meringankan itu memberikan keterangan, majelis hakim kembali menunda persidangan, dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: