Gelapkan Pajak Ratusan Juta, Pasutri Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polisi dari Subdit Harta, Benda,Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu. Kemarin (27/11), mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan pajak perusahaan PT IIP yang dititipkan pada mereka. Keduanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial TA dan ST, warga Kabupaten Seluma. Merela diamankan terkait penggelapan pajak usaha milik korban Jalaludin, warga Jalan Tumbuaan Kabupaten Seluma, yang mencapai Rp 430 juta.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian berawal pada 2015, korban memberikan kuasa kepada terlapor untuk membayar pajak Delivery Order (DO) kepada perusahsan AIIP, beralamat di Jalan Desa Tumbuaan, Kabupaten Seluma. Dana tersebut sudah mencapai Rp 430 juta.
Akan tetapi diawal 2016, manajemen PT AIIP menghubungi korban dan menyatakan korban tidak bisa lagi memasukan buah sawit ke perusahaan itu. Dikarenakan tidak membayar pajak dan sudah di DO oleh perusaan tersebut. Padahal uang untuk membayar pajak itu sudah diserahkan kepada kedua terlapor untuk dibayarkan semuanya. Ternyata terlapor pasutri TA dan ST menggelapkan uang tersebut.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepihak berwajib. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pasma Royce SIk melalui Wakil Direktur Umum (Wadirum) AKBP Anjas Gautama Putra SIk yang didampingi Kasubdit Hardabangtah AKBP Yuldi Kurniawan SIk membenarkannya. Menurutnya, sekarang ini TA sudah diamankan dan ditahan, sedangkan istrinya ST tidak ditahan hanya wajib lapor.
\"TA dan ST kita amankan tadi malam (Senin, red), namun ST kita pulangkan dan wajib lapor. Karena memiliki anak yang masih sangat kecil,\" ujar Wadirum Reskrimum Polda Bengkulu, kemarin (27/11).
Pasutri tersebut diamankan berdasarkan laporan korban pada 4 Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap bukti yang diserahkan pelapor memang benar kedua pasutri ini diduga menggelapkan uang pajak yang sudah diberikan korban.
\"Mereka kita jerat dengan pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman diatas 2 tahun penjara. Sekarang ini TA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Bengkulu,\" tuturnya kepada Bengkulu Ekspress.
Sementara itu, terkait kemana uang yang sudah diberikan korban untuk membayar pajak tersebut dilarikan, kemungkinan besar dipakai kedua pasutri ini untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari mereka. \"Dugaan kita uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan itu sudah disampaikan pelaku saat pemeriksaan,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: