1.500 TKK Buat AK1
LEBONG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 1.500 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mengajukan pembuatan kartu daftar pencari kerja (AK1) atau biasa dikenal dengan nama kartu kuning ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong.
Pembuatan kartu kuning merupakan salah satu syarat utama bagi seluruh TKK untuk bisa kembali mendaftar sebagai TKK di tahun 2019 mendatang. Dimana untuk masa kontrak seluruh TKK yang ada di Kabupaten Lebong akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 ini.
Sementara itu berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber daya Manusia BKPSDM) Lebong nomor : 800/784/BKPSDM-3/2018 tertanggal 23 Oktober 2018, batas akhir penyampaian usulan TKK oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari ini, Selasa (28/11). Jika tidak mengajukan hingga batas akhir,maka pihak OPD dinyatakan tidak ada pengajuan dari OPD.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh SSos mengatakan, bahwa pengajuan pembuatan kartu kuning bagi para TKK sudah dibuka sejak bulan Oktober 2018 yang lalu. “Sekitar 1.500 TKK sudah mengajukan pembuatan kartu kuning,” jelasnya, kemarin (27/11).
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, H Guntur SSos, mengatakan, bahwa pembuatan kartu kuning sendiri merupakan teknis untuk memperpanjang kontrak para TKK yang bekerja di masing-masing OPD.
“Surat edaran sudah kita sampaikan, sehingga kita tunggu pengajuan dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Untuk itulah, Guntur mengingatkan, kepada seluruh OPD agar tidak mengalami keterlambatan ketika mengajukan nama-nama TKK yang nantinya akan kembali direkrut untuk membantu pekerjaan di OPD. “Kita tunggu pengajuan dari pihak OPD, apakah nanti ada yang mengalami pengurangan atau sama, pastinya di tahun 2018 ini ada sebanyak 1.500 Surat Keputusan (SK) pengangkatan TKK,” tutup Guntur.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: