2 Saksi Bantah Berikan Fee
Sidang OTT Dirwan Mahmud
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud Kamis siang (22/11) kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kasus fee proyek.
Dalam persidangn dengan agenda keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Yefri Sudianto dan Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi. Dalam kesaksiannya kedua saksi yang sudah disumpah ini membantah bahwa tidak pernah memberikan fee proyek kepada terdakwa Dirwan Mahmud melalui Suhadi (mantan Kadis PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.
Muhammad Asri selaku JPU memulai pertanyaan kepada saudara saksi Yefri Sudianto apakah saudara saksi mengetahui atau pernah mendengar fee proyek di Bengkulu Selatan? Saksi Yevri mengatakan bahwa selama dia menjabat sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendengar adanya pemberian fee dalam pengerjaan proyek.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah mendengar adanya pemberian fee proyek. Baik dari masyarakat mau pun dari anggota DPRD saya tidak tahu,” ucapnya dimuka persidangan itu kemarin (22/11).
Dilanjutkan JPU, keterangan beberapa saksi yang pernah dihadirkan dipersidangan ini mengatakan, bahwa saudara saski pernah mengundang Kepala Dinas PUPR dan seluruh Kabid? Pertemuan tersebut dalam rangka apa, lalu apa yang dibahas dalam pertemuan itu? Saksi Yevri mengakui memang dia pernah mengundang Kadis PUPR bersama dengan Kepada Bidang PUPR tersebut.
Dalam pertemuan itu yang dibahas adalah masalah berapa paket proyek yang sudah terrealisasi dan berapa paket yang tidak terrealisasi, hanya itu yang dibahas dalam pertemuann tersebut.“Ya, memang ada tahun 2017 lalu saya pernah mengundang Kadis PUPR dan seluruh Kabid mulai dari kabid Cipta Karya Kabid, Jasa Marga, dan kabid lainnya ke rumah Dinas Ketua DPRD.
Pertemuan tersebut untuk membahas anggaran. Selain dari itu, saya mempertanyakan apakah anggaran sudah terrealisasi atau tidak, dan didaerah mana saja anggaran yang sudah terlaksana, dan proyek mana yang belum terlaksana,” bebernya didalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, JPU kembali mempertanyakan, apakah dalam pertemuan itu ada membahas masalah proyek penunjukan langsung (PL) dan proyek tender, Saksi Yevri kembali menjelaskan, semua paket proyek baik itu paket proyek tender mau pun paket proyek PL semuanya dibahas untuk mengetahui di daerah mana saja yag belum terrealisasi dan yang sudah.
“Kalau masalah pemberian fee proyek saya tidak tahu. Kalau suhadi mengatakan saya pernah memberikan fee proyek itu kata dia, tetapi saya merasa tidak pernah memberikan fee proyek,” bantahnya.
Selanjutnya Muhammad Asri memulai pertanyaan dengan saksi Susman Hadi, keterangan saksi Suhadi dipersidangan sebelunya mengatakan bahwa saudara saksi Susman Hadi selaku Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan ini pernah mendapatkan paket proyek PL dan memberikan fee Rp 99,8 Juta. Apakah hal ini benar atau seperti apa, keterangan yang saudara berikan ini sudah dismupah.“Saya tidak pernah merasa memberikan uang kepada Suhadi terkait dengan fee proyek PL mau pun proyek lainnya. Tidak pernah,\" bantahnya.
Namun dimuka persidangan itu dia mengakui bahwa anaknya, memang ada mengerjakan paket proyek yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut. Proyek yang dikerjakan itu pun adalah bersama dengan kawan-kawannya.
“Kalau saya mendengar fee proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan memang ada masyarakat yang menyebutkan. Tetapi saya tidak pernah mendapat proyek dan memberikan fee proyek, Pak Sudahdi mengatakan saya pernah memberikan fee proyek silahkan saja, yang jelas saya tidak pernah merasa ada memberikan fee proyek. Kalau anak saya memang ada mengerjakan proyek bersama dengan kawan-kawannya,” bebernya.
Data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, setelah kedua saksi itu memberikan keterangan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Slamet Suripto SH MHum didampingi hakim anggota Gabriel Sialagan SH MH dan hakim anggota Rahmat SH MH kembali akan menunda persidangan dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda yang sama yaitu keterangan saksi lanjutan. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: