4 Penjual Wanita Dibekuk

4 Penjual Wanita Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu berhasil membekuk empat pelaku yang terlibat dalam kasus human trafficking (perdagangan manusia). Keempat pelaku berinisial SW (24) otak pelaku warga Desa Anyar Kecamatan Pondok Kubang, MH (30) warga Desa Anyar, AP (28) warga Desa Anyar dan DK (30) warga Tugu Hiu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu.

\"Untuk tiga pelaku yakni MH, AP dan DK kita bekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, sedangkan SW sebagai otak kasus ini kita tangkap di Lintang Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel),\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Pasma Royce SIk melalui Kasubdit Renakta, Kompol Hutapea SIk, kemarin (22/11).

Dijelaskan Hutapea, penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial RZ (16) ke Polda Bengkulu, dari laporan tersebutlah dilakukan penyelidikan, pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku tersebut. Dan akhirnya Rabu malam (22/11), SW berhasil dilacak keberadaannya yakni bersembunyi dan melarikan di ke Lintang Sumsel.

\"Yang pertama kali kita jemput SW di Lintang, barulah dari SW ini kita berhasil membekuk 3 pelaku lainnya,\" bebernya.

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian ini yakni berawal dari korban yang tidak pulang kerumah sudah beberapa hari, sehingga orang tua korban RZ meminta bantuan kepada pelaku SW untuk mencarinya. Ternyata sebelum ditemukan pelaku SW sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban RZ, bahkan tidak sampai disitu saja, pelaku SW justru menjual korban kepada AP, MH dan DK untuk memuaskan nafsu birahi para pelaku.

\"Berdasarkan keterangan pelaku SW, untuk pelaku AP dan MH korban ini sekali berhubungan dibayar Rp 100 ribu, sedangkan untuk DK yakni sebesar Rp 200 ribu dan persetubuhan itu pun dilakukan di pondok sawit di kawasan Nakau Kabupaten Benteng,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress.

Sedangkan untuk korban, menurut SW uang dari AP dan MH sudah diberikan kepada korban masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan uang dari DK sebesar Rp 200 ribu dipotong oleh pelaku SW sebesar Rp 50 ribu. \"Untuk uang dari DK dipotong oleh SW sebesar Rp 50 ribu dan SW inilah yang mengatur semua rencana ini, oleh sebab itulah kita tetapkan dia sebagai pelaku utama dalam kasus ini,\" ujarnya saat itu.

Hutapea menjelaskan, dalam kasus ini ke empat pelaku dijerat pasal yang berbeda yakni untuk pelaku SW sebagai pelaku utama dijerat Undang-Undang Perdagangan Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk AP, MH dan DK dijerat dengan UU Perlindungan anak.

\"Memang untuk SW kita jeratkan UU Perdagangan Manusia (Human Trafficking) karena SW lah yang menjual RZ ke tiga pelaku lainnya, namun kita masih terus mendalami kasus ini secara intensif lagi,\" jelasnya kepada Bengkulu Ekspress.

Sementara itu, pelaku SW saat ditanyai Bengkulu Ekspress, mengaku jika dirinya sebelumnya memang sudah kenal dengan korban RZ ini. \"Ya saya dengan RZ kenal pak, bahkan masih ada hubungan kekeluargaan,\" bebernya.Ia menjelaskan, memang dirinya yang telah membujuk korban untuk mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tiga pelaku lainnya dengan imbalan uang dan korban pun mau melakukan perbuatan itu.

\"Tidak ada paksaan pak baik dari saya maupun tiga pelaku lainnya, saya saat itu hanya menawarkan dan membujuk saja tetapi korban RZ mau dan saya temukan dengan tiga pelaku itu,\" tutupnya.

Untuk sekarang ini, para pelaku pun masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Reskrimum Polda Bengkulu dan beberapa barang bukti pun sudah berhasil disita seperti pakaian korban, sepeda motor para pelaku. Ke empat pelaku sekarang ini sdah mendekam di dingin nya dinding sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: