Tiga Kubik Kayu Diamankan
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 3 kubik kayu yang diduga diambil dari kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), berhasil diamankan Unit tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Lebong, di Desa Ketenong Jaya Kecamatan Pinang Berlapis.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji SIK didampingi Kanit Tipiter AIPDA Andi Sujarmoko SH, mengatakan bahwa diamankannya 3 kubik kayu di kawasan Desa Ketenong Jaya, berawal adanya laporan masyarakat melihat banyak orang hilir mudik membawa kayu dari kawasan hutan TNKS.
“Untuk itulah kita langsung terjun ke lapangan dan benar kita mendapati ada kumpulan kayu yang disimpan di semak-semak sekitar 200 meter dari jalan raya,” jelasnya, kemarin (22/11).
Pada saat ditemukan, pihaknya tidak mendapati siapa pemilik kayu tersebut yang diduga telah disimpan pemiliknya selama 1 minggu terakhir. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya mendapati nama-nama yang diduga pemilik kayu. “Kita langsung melakukan lidik siapa pemiliknya, sementara untuk kayu yang didapat langsung kita amankan di Mapolres,” sampainya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar penemuan kayu, penyidik juga akan meminta bantuan dari tim ahli dari Kehutanan, untuk mengetahui jenis kayu dan melakukan cek tunggul kayu tersebut apakah masuk di wilayah TNKS atau tidak. “Jika nantinya diketahui masuk di wilayah TNKS maka akan kita lanjutkan ke penyidikan,” tuturnya.
Ditambahkan Teguh, nantinya dalam perkara ini pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan bagi perambah hutan. Hal ini dikarenakan akibat dari perambahan hutan, bisa mengakibatkan kerugian dan bencana alam bagi Kabupaten Lebong sendiri. “Untuk itu kami ingatkan agar tidak lagi melakukan perambahan,” tegasnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: